Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, mengatakan ketentuan terkait pembayaran di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Mata Uang. Dalam aturan itu tertuang seluruh transaksi yang dilakukan di Indonesia wajib menggunakan mata uang rupiah.
"Jadi yang diatur adalah penggunaan rupiah dalam transaksi di Indonesia, nggak boleh pakai mata uang lain. Jadi, yang harus dipakai adalah mata uang rupiah," kata Fili dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2024) lalu.
Penggunaan rupiah untuk alat transaksi sistem pembayaran bisa dilakukan dengan tunai ataupun nontunai. Jadi, masyarakat dan pedagang punya pilihan mau menggunakan uang tunai atau nontunai sesuai kenyamanan.
"Pedagang dia juga punya opsi sesuai kenyamanannya, tetapi yang diterima tetap rupiah," imbuhnya.
Dalam Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, disebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah tersebut.
Penggunaan rupiah secara tunai mulai bergeser seiring adanya Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) yang berlaku secara nasional sejak 2020. Kini tidak sedikit pedagang yang memilih untuk menerima transaksi hanya secara nontunai. (eds/eds)