OJK Buka-bukaan soal Penutupan Kresna Life

OJK Buka-bukaan soal Penutupan Kresna Life

Jihaan Khoirunnisaa - detikFinance
Jumat, 05 Jul 2024 20:39 WIB
Gedung OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan menyatakan bahwa langkah pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) pada 23 Juni 2023 sudah berdasarkan pada peraturan pengawasan dan prosedur yang tepat. Tujuannya untuk melindungi konsumen dari kerugian yang semakin besar serta untuk mencegah bertambahnya calon konsumen baru yang dirugikan.

Rasio solvabilitas (risk based capital) Kresna Life sampai dengan batas akhir status pengawasan khusus tetap tidak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kresna Life juga tidak mampu menutup defisit keuangan yaitu selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor. Upaya penyehatan dengan menawarkan konversi kewajiban pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi (Subordinated Loan/SOL) yang disampaikan dalam Rencana Penyehatan Keuangan tidak dapat dilaksanakan karena terdapat sebagian besar pemegang polis yang menolak dan tidak adanya perjanjian konversi SOL yang sudah diaktanotariilkan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, hasil analisis atas program konversi SOL yang disampaikan Kresna Life ke OJK menunjukkan masih adanya defisit yang harus ditutup dengan tambahan modal dari PSP. Namun permintaan OJK kepada PSP untuk menutup perkiraan sisa defisit setelah program konversi SOL dijalankan, tidak pernah dipenuhi.

Mengenai putusan PTTUN Jakarta atas hasil banding OJK terhadap gugatan PT Duta Makmur Sejahtera dan Michael Steven, OJK menyatakan menghormati keputusan tersebut dan akan menempuh upaya kasasi ke Mahkamah Agung.

ADVERTISEMENT

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan, Kresna Life sudah masuk dalam status pengawasan khusus karena sebelumnya sudah diberikan sejumlah peringatan, pembatasan kegiatan usaha dan permintaan rencana penyehatan keuangan sampai beberapa kali.

"Jadi secara prosedural, kewenangan yang diberikan, keputusan untuk mencabut itu, ada prosesnya. Kita tidak melakukan pembiaran. Karena masalahnya itu sudah berlarut-larut," kata Ogi dalam keterangan tertulis, Jumat (5/7/2024).

Menurut Ogi, pencabutan izin Kresna Life merupakan keputusan tegas OJK supaya ada kepastian hukum bagi masyarakat, dan membuat jera dari pelaku usaha.

"Semua harus dilakukan sesuai dengan kewenangan dan juga prosedur yang berlaku. Jadi tidak ujuk-ujuk dicabut, gitu kan. Jadi ada urutan-urutan yang perlu kita lakukan," tambah Ogi.

Mengenai gugatan pemegang saham dan manajemen Kresna Life atas putusan cabut izin usaha OJK itu, Ogi mengatakan itu merupakan hal setiap warga negara untuk melakukan suatu gugatan terhadap keputusan tersebut.

"Nah, jadi dalam hal ini OJK menghormati proses hukum yang berlaku, tapi seperti yang diketahui, secara hukum OJK juga punya hak untuk melakukan kasasinya. Nah, jadi kami secara kebijakan sedang mengajukan, sudah menyiapkan surat untuk melakukan kasasi, dan memori kasasinya, sedang kita siapkan," kata Ogi.

Menurut Ogi, keputusan OJK mencabut izin usaha Kresna Life dan penerbitan perintah tertulis terhadap pemegang sahamnya, adalah upaya meminta kepada pemegang saham untuk mengganti uang pemegang polis.

"Jadi seharusnya dari keputusan OJK itu, para pemegang saham itu bertanggung jawab kepada pemegang polis gitu ya. Betul, ada kepastian hukum di dalam seperti itu," kata Ogi.

Gugatan Tidak Masuk Akal

Terkait putusan PTTUN yang kembali memenangkan Kresna Life, Pengamat Pasar Modal, Budi Frensidy menilai tindakan yang diambil penegak hukum tidak masuk akal. Sebab, dengan statusnya yang masih buron, Michael Steven masih dapat menggugat OJK pada kasus Kresna Life.

"Dalam hal ini kita juga bingung melihat aksi atau tindakan yang belum diambil oleh penegak hukum dan juga akan semakin tidak masuk akal sekaligus sedih melihat dimenangkan gugatan dari Michael Steven. Kita meragukan keputusan yang sudah diambil oleh pengadilan," ujar Budi kepada detikcom, Senin (24/6/2024).

Budi pun menduga ada kesamaan pola fraud yang dilakukan Michael dalam pengelolaan keuangan pada perusahaan afiliasi, termasuk Kresna Aset Manajemen dan Kresna Life.

"Sejauh ini rasio-rasio yang harus diprioritaskan Kresna Life itu di bawah minimum yang ditetapkan oleh OJK, katakan rasio di bawah 100%, kemudian Risk Based Capital atau RBC di bawah 120%. Nah itu secara regulasi sudah tidak memenuhi going concern sehingga sudah sewajarnya izin dicabut setelah dikasih waktu kelonggaran cukup lama untuk memenuhi ekuitas dan segalanya dari OJK," beber Budi.

Soal langkah pencabutan izin, Budi menilai hal tersebut sudah tepat dan sesuai dengan kewenangan OJK dalam melindungi kepentingan konsumen atau pemegang polis.

Sebelumnya, OJK juga telah memberikan waktu yang cukup kepada Kresna Life untuk memperbaiki kondisi keuangannya. Namun, upaya terakhir Kresna Life melalui penambahan modal oleh pemegang saham pengendali dan penawaran konversi kewajiban pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi (Subordinated Loan/SOL) tidak dapat dilaksanakan.

"Ya memang utamanya OJK dalam hal ini benar apa yang sudah dilakukan berpihak pada pemegang polis sebagai pihak yang dirugikan. Dan kelonggaran kesempatan untuk menyehatkan (kondisi keuangan) dan juga sudah diberi kesempatan tidak jadi dicabut (izinnya) sehingga sebenarnya common sense dan best practice yang sudah dijalankan oleh OJK sudah benar. Permasalahannya adalah di Kresna Life, terutama di Michael Steven sebagai owner. Dan juga berikutnya yang kita bingung adalah keputusan yang diambil pengadilan," ungkapnya.

"(Terkait) Subordinated Loan seharusnya tidak disetujui oleh pemegang polis karena akan semakin merugikan dia. Artinya pada saat kemampuan keuangan tidak ada, prioritas untuk penerimaan pembayaran kepada mereka (perusahaan-red) dulu sehingga nanti pemegang polis semakin tidak dapat bagiannya. Nah ini akal-akalan dari owner pemegang saham utama," sambungnya.



Simak Video "Alasan Masyarakat Berpendidikan Tinggi Masih Terjebak Investasi Bodong"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads