OJK Buka-bukaan soal Penutupan Kresna Life

OJK Buka-bukaan soal Penutupan Kresna Life

Jihaan Khoirunnisaa - detikFinance
Jumat, 05 Jul 2024 20:39 WIB
Gedung OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
Foto: Ari Saputra

Gugatan Tidak Masuk Akal

Terkait putusan PTTUN yang kembali memenangkan Kresna Life, Pengamat Pasar Modal, Budi Frensidy menilai tindakan yang diambil penegak hukum tidak masuk akal. Sebab, dengan statusnya yang masih buron, Michael Steven masih dapat menggugat OJK pada kasus Kresna Life.

"Dalam hal ini kita juga bingung melihat aksi atau tindakan yang belum diambil oleh penegak hukum dan juga akan semakin tidak masuk akal sekaligus sedih melihat dimenangkan gugatan dari Michael Steven. Kita meragukan keputusan yang sudah diambil oleh pengadilan," ujar Budi kepada detikcom, Senin (24/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi pun menduga ada kesamaan pola fraud yang dilakukan Michael dalam pengelolaan keuangan pada perusahaan afiliasi, termasuk Kresna Aset Manajemen dan Kresna Life.

"Sejauh ini rasio-rasio yang harus diprioritaskan Kresna Life itu di bawah minimum yang ditetapkan oleh OJK, katakan rasio di bawah 100%, kemudian Risk Based Capital atau RBC di bawah 120%. Nah itu secara regulasi sudah tidak memenuhi going concern sehingga sudah sewajarnya izin dicabut setelah dikasih waktu kelonggaran cukup lama untuk memenuhi ekuitas dan segalanya dari OJK," beber Budi.

ADVERTISEMENT

Soal langkah pencabutan izin, Budi menilai hal tersebut sudah tepat dan sesuai dengan kewenangan OJK dalam melindungi kepentingan konsumen atau pemegang polis.

Sebelumnya, OJK juga telah memberikan waktu yang cukup kepada Kresna Life untuk memperbaiki kondisi keuangannya. Namun, upaya terakhir Kresna Life melalui penambahan modal oleh pemegang saham pengendali dan penawaran konversi kewajiban pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi (Subordinated Loan/SOL) tidak dapat dilaksanakan.

"Ya memang utamanya OJK dalam hal ini benar apa yang sudah dilakukan berpihak pada pemegang polis sebagai pihak yang dirugikan. Dan kelonggaran kesempatan untuk menyehatkan (kondisi keuangan) dan juga sudah diberi kesempatan tidak jadi dicabut (izinnya) sehingga sebenarnya common sense dan best practice yang sudah dijalankan oleh OJK sudah benar. Permasalahannya adalah di Kresna Life, terutama di Michael Steven sebagai owner. Dan juga berikutnya yang kita bingung adalah keputusan yang diambil pengadilan," ungkapnya.

"(Terkait) Subordinated Loan seharusnya tidak disetujui oleh pemegang polis karena akan semakin merugikan dia. Artinya pada saat kemampuan keuangan tidak ada, prioritas untuk penerimaan pembayaran kepada mereka (perusahaan-red) dulu sehingga nanti pemegang polis semakin tidak dapat bagiannya. Nah ini akal-akalan dari owner pemegang saham utama," sambungnya.



Simak Video "Alasan Masyarakat Berpendidikan Tinggi Masih Terjebak Investasi Bodong"
[Gambas:Video 20detik]

(akn/ega)

Hide Ads