Bank Jago memastikan tidak ada dana milik nasabah yang hilang dalam kasus pencurian sebesar Rp 1,3 miliar dari 112 rekening terblokir yang dilakukan oknum perbankan, IA (33).
"Bank Jago menjamin tidak ada nasabah yang dirugikan atau nasabah mengalami kehilangan dana," kata Corporate Communication Bank Jago, Marchelo dalam keterangan resminya, Rabu (10/7/2024).
Marchelo mengatakan perbankan sudah menerapkan proses manajemen risiko dan strategi anti-fraud sebagai langkah mitigasi atas tindakan penyimpangan yang dilakukan pihak internal maupun eksternal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sehingga tindak pencurian yang dilakukan tersangka AI dapat terdeteksi perusahaan, yang kemudian langsung dilaporkan ke Polisi untuk ditindaklanjut secara hukum.
"Melalui proses tersebut Bank Jago berhasil mendeteksi tindakan fraud sejak dini, melakukan pemeriksaan, dan secara proaktif melaporkan tindakan penyimpangan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut," ucapnya.
Menurutnya langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen untuk menjaga keamanan dana dan data nasabah serta memberikan efek jera pelaku tindakan fraud. Bersamaan dengan itu ia memastikan bank akan terus bekerja sama dengan kepolisian untuk menuntaskan kasus ini.
"Bank Jago akan terus bekerja sama dengan kepolisian untuk menuntaskan kasus ini dan melakukan berbagai langkah mitigasi untuk mencegah tindakan serupa terjadi di masa depan," jelas Marchelo.
"Semoga bisa memberikan pencerahan kepada publik mengenai posisi Bank Jago yang berkomitmen penuh dalam menjamin keamanan data dan dana nasabah," pungkasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya polisi menangkap IA (33), oknum pegawai Bank Jago yang mencuri uang nasabah Rp 1,3 miliar. Dana tersebut didapat setelah ia membobol 112 rekening yang sedang dibekukan perbankan.
Polisi mengungkap IA memakai uang nasabah itu untuk bayar utang hingga jalan-jalan bareng keluarganya. Atas tindakannya, perbankan ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp 1.397.280.711.
Akibat tindakannya, IA disangkakan Pasal 30 ayat (1) juncto Pasal 46 ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 81 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Lihat juga Video 'Karyawati Bank Gondol Uang Nasabah Rp 6 Miliar':