Bos OJK Minta Bank Blacklist Nasabah Terindikasi Judi Online

Aulia Damayanti - detikFinance
Senin, 05 Agu 2024 17:10 WIB
Ilustrasi judi online - Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen memberantas transaksi judi online terutama melalui perbankan. Setelah memblokir 6.000 rekening terindikasi langsung judi online, OJK meminta perbankan menelusuri lebih lanjut pemilik rekening terkait judi online.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar meminta agar perbankan bisa menganalisis sampai kepada data pribadi pada satu bank atau Customer Information File (CIF). Jika ditemukan nama dan modus yang sama, nasabah itu diminta masuk daftar hitam atau blacklist.

"Apabila hal tadi terlihat merupakan bukti bahwa secara keseluruhan pemilik adalah sama dan juga transaksi diindikasi memiliki pola yang sama untuk penggunaan ilegal tadi (judi online), untuk dihentikan aksesnya secara keseluruhan dan memasukkan nama pemilik rekening dalam daftar hitam atau blacklist," kata Mahendra dalam konferensi pers secara virtual, Senin (5/8/2024).

Berbagai langkah dan kerja sama dengan berbagai pihak OJK lakukan untuk membantu memberantas judi online. Ia berharap langkah yang dilakukan bisa memutus pemanfaatan jasa pelayanan keuangan untuk judi online.

"Banyak analisis, masukan dari langkah-langkah tadi yang terus kami dalami dan kami telusuri lebih lanjut sehingga ke depan tidak berbuka kesempatan yang semakin besar bagi berbagi pihak memanfaatkan jasa pelayanan dari perbankan maupun industri jasa keuangan lain digunakan kegiatan ilegal dalam hal ini judi online," jelas dia.




(ada/kil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork