Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membubarkan delapan perusahaan dana pensiun khususnya untuk segmen Dana Pensiun Pemberi Kerja - Program Pensiun Manfaat Pasti (DPPK-PPMP). Delapan dana pensiun itu dibubarkan sepanjang 2024.
"Seluruhnya berdasarkan permohonan dari pendiri dengan tujuan efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan program pensiun," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono dalam keterangannya, dikutip Jumat (4/10/2024).
OJK mengatakan sebagian besar Dana Pensiun yang dibubarkan ini dananya dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) untuk memastikan hak peserta bisa terus diberikan dalam jangka panjang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, sepanjang tahun ini OJK memang telah membubarkan sejumlah dana pensiun. Terbaru, OJK membubarkan Dana Pensiun Universitas Islam Bandung.
Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (KDK) Nomor KEP-53/D.05/2024 tanggal 28 Juni 2024 tentang Pembubaran Dana Pensiun Universitas Islam Bandung.
"Pembubaran Dana Pensiun Universitas Islam Bandung dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Universitas Islam Bandung," tulis keterangan OJK.
OJK juga telah membubarkan tujuh perusahaan dana pensiun. Seperti LEN Industri yang dibubarkan pada Agustus lalu, pada bulan April membubarkan Jasa Tirta II.
Kemudian beberapa dana pensiun yang lebih dulu dibubarkan pada awal 2024, Natour, Hotel Indonesia Internasional, LKBN Antara, dan Rajawali Nusantara Indonesia, serta Mandom LEN Industri.
(ada/rrd)