Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan besaran hak keuangan untuk ketua dan para anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Hak tersebut meliputi gaji dan tunjangan.
Langkah ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 124 Tahun 2024 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Ketua dan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional. Adapun besarannya dari hak tersebut tembus hingga Rp 30 juta.
Dalam Pasal 3 Ayat 2 Perpres No. 124 Tahun 2024 tersebut, tetapkan besaran yang didapat Anggota DJSN adalah Rp 31,20 juta. Sedangkan untuk Ketua DJSN mencapai Rp 33,92 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketua sebesar Rp 33.915.000,00 (tiga puluh tiga juta sembilan ratus lima belas ribu rupiah), Anggota sebesar Rp 31.201.000,00 (tiga puluh satu juta dua ratus satu ribu rupiah)," dikutip dari aturan tersebut, Sabtu (19/10/2024).
Selain hak keuangan tersebut, Ketua dan Anggota DJSN juga mendapat beberapa fasilitas dan jaminan sosial. Hal ini tercantum dalam Pasal 5. Jaminan sosial yang dimaksud meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Perpres Nomor 124 Tahun 2024 ini diteken Presiden Jokowi pada 17 Oktober 2024. Aturan ini akan menggantikan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2016 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Ketua dan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional.
(shc/ara)