Penjelasan Kelas 1-3 BPJS Kesehatan yang Mau Dihapus, Termasuk soal Tarif

Penjelasan Kelas 1-3 BPJS Kesehatan yang Mau Dihapus, Termasuk soal Tarif

Aulia Damayanti - detikFinance
Jumat, 07 Jun 2024 08:30 WIB
Layanan BPJS Kesehatan di Pasuruan
Foto: Muhajir Arifin/detikJatim
Jakarta -

Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan akan diubah menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Rencananya program itu akan dilaksanakan pada 30 Juni 2025.

Aturan itu tertuang Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Perpres Jaminan Kesehatan.

"Kemudian ketentuan peralihan berkaitan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), ditentukan di Perpres 59 pasal 103 b, penerima fasilitas rawat inap standar paling lambat 30 Juni 2025," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Gufron Mukti dalam rapat dengan Komisi IX DPR RI, Kamis (6/6) kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali Gufron mengatakan sampai jangka waktu sebelum 30 Juni 2025, rumah sakit dapat menyelenggarakan pelayanan rawat inap KRIS. Namun, bagi peserta BPJS Kesehatan yang mendapatkan pelayanan KRIS sebelum program itu berlaku, maka tarif yang dibayarkan masih sama seperti kelas yang dipilih.

"Dalam hal rumah sakit telah menerapkan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS dalam jangka waktu tanggal 30 Juni sebagaimana ayat 2, maka pembayaran tarif BPJS Kesehatan dilakukan sesuai tarif rawat inap rumah sakit yang menjadi hak peserta sesuai perundang-undangan," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Bagaimana iurannya?

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) pun angkat bicara tentang iuran Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang menggantikan kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan. Ketua DJSN Agus Suprapto mengatakan pihaknya bersama pemerintah perlu evaluasi.

"Kita akan melihat dari hasil evaluasi aktuaria karena kita tidak ingin JKN ini mengalami masalah dengan keuangan. Jadi itu membutuhkan evaluasi mendalam," kata ditemui usai rapat.

Evaluasi untuk penentuan iuran diperlukan agar tidak berdampak pada keuangan BPJS Kesehatan. Selain itu juga untuk menentukan iuran yang adil. "Karena Pak Dirut tidak ingin repot masalah, soal keuangan tidak cukup. Jadi itu tetap bagian penting salah satunya hitungan aktuaria," ungkapnya.

Dia mengatakan saat ini tarif masih belum ditentukan. Sebab, penentuan besaran tarif perlu mempertimbangkan kondisi sosial, hingga jumlah peserta.

"Belum, jadi belum ada (penentuan satu tarif). Karena naskah akademik kita terakhir itu 2022 tentu dinamika sosial yang ada sekarang dan kebijakan kenaikan tarif yang Permenkes kemarin berpengaruh besar, dinamika jumlah kepesertaan, segmennya mana saja itu bagian penting dari aktuaria," pungkasnya.

Simak juga Video: Saat Wamenkes Kena Semprot Anggota DPR soal KRIS BPJS Kesehatan

[Gambas:Video 20detik]




(ada/das)

Hide Ads