Berapa Kali BPJS Kesehatan Bisa Digunakan untuk Berobat dalam 1 Bulan?

Azkia Nurfajrina - detikFinance
Jumat, 25 Okt 2024 06:17 WIB
Ilustrasi berobat menggunakan BPJS Kesehatan. Foto: Wisma Putra
Jakarta -

Peserta BPJS Kesehatan yang telah membayar iuran berhak memperoleh layanan pemeriksaan, rawat jalan, hingga rawat inap. Peserta juga dapat mengakses Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) hingga tingkat lanjut (FKTL).

Untuk menggunakan BPJS Kesehatan, detikers harus mematuhi aturan yang berlaku. Apalagi jika detikers harus berobat di luar FKTP terdaftar, yang menerapkan pembatasan kedatangan.

Berapa Kali BPJS Kesehatan Dapat Digunakan dalam Sebulan?

Penggunaan BPJS Kesehatan untuk berobat dalam waktu sebulan tidak dibatasi. Peserta dapat menggunakannya untuk berobat sesuai kebutuhan di fasilitas kesehatan (faskes) tempatnya terdaftar.

Namun, detikers yang berobat di FKTP luar wilayah terdaftar hanya bisa mengaksesnya maksimal tiga kali kunjungan dalam waktu sebulan. Hal ini sesuai Pasal 55 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

"Peserta yang berada di luar wilayah FKTP tempat Peserta terdaftar dapat mengakses pelayanan rawat jalan tingkat pertama pada FKTP lain untuk paling banyak 3 (tiga) kali kunjungan dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan di FKTP yang sama," tulis aturan tersebut.

Dilansir situs resmi BPJS Kesehatan, FKTP merupakan faskes pertama yang harus didatangi peserta jika ingin berobat. Faskes tingkat pertama ini terdiri dari puskesmas atau yang setara, praktik mandiri dokter gigi dan umum, klinik pratama atau yang setara termasuk FKTP milik TNI/Polri, rumah sakit kelas D Pratama atau yang setara, dan fasilitas kesehatan penunjang seperti apotek dan laboratorium.

Sedangkan FKTL adalah faskes yang menyediakan perawatan lanjutan dengan penanganan dokter spesialis dan subspesialis bagi peserta BPJS Kesehatan. Faskes tingkat lanjut ini meliputi klinik utama atau yang setara, rumah sakit umum, dan rumah sakit khusus.

Cara Berobat di FKTP Menggunakan BPJS Kesehatan

Detikers yang hendak berobat memakai BPJS Kesehatan di FKTP dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Datang ke FKTP yang sesuai pada kartu BPJS Kesehatan.
  2. Pasien akan diperiksa di faskes tingkat pertama. Bila memerlukan pengobatan lanjutan, pasien akan dirujuk ke FKTL.
  3. Di faskes lanjutan, pasien harus menunjukkan kartu BPJS Kesehatan.
  4. Pasien akan mendapatkan pelayanan rawat jalan dan atau rawat inap di faskes lanjutan sesuai rujukan dokter.
  5. Dokter FKTL dapat memberikan surat rujuk balik bila pengobatan sudah selesai, sehingga pelayanan kesehatan selanjutnya kembali ke faskes tingkat pertama.

Perlu diketahui, surat rujukan ke faskes lanjutan umumnya perlu diperpanjang di FKTP pada jangka waktu tertentu. Pastikan memperpanjangnya agar tetap dapat berobat menggunakan BPJS Kesehatan.

Cara Berobat di FKTP Luar Kota Menggunakan BPJS Kesehatan

Untuk berobat di FKTP luar kota, ikuti langkah yang dikutip dari laman Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura berikut:

  1. Datang ke FKTP dengan membawa KTP dan Kartu BPJS Kesehatan atau kartu non fisik di aplikasi Mobile JKN.
  2. Tunjukkan KTP atau kartu BPJS Kesehatan ke petugas untuk mendaftar.
  3. Peserta selanjutkan akan diperiksa oleh dokter di FKTP.

Lantaran hanya dibatasi sebanyak tiga, detikers yang berada di luar dalam jangka waktu lama dapat memindahkan faskes BPJS Kesehatan ke lokasi sesuai tempat tinggal. Prosesnya dapat dilakukan secara online atau mengunjungi kantor BPJS Kesehatan setempat.

Cara Mengubah FKTP di BPJS Kesehatan Online

Detikers yang di luar kota bisa mengganti faskes BPJS Kesehatan secara online melalui aplikasi Mobile JKN. Aplikasi dapat diunduh di Play Store atau App Store. Berikut langkah-langkah mengubah faskesnya:

  1. Unduh dan instal aplikasi Mobile JKN di ponsel.
  2. Bila belum memiliki akun, daftar dengan mengisi data diri, meliputi nomor BPJS Kesehatan, NIK, nomor handphone, hingga email dan password.
  3. Jika sudah punya, langsung login ke aplikasi menggunakan nomor BPJS Kesehatan.
  4. Pilih menu "Perubahan Data Peserta" pada halaman utama.
  5. Pada kategori FKTP, pilih provinsi, kota/kabupaten, serta faskes yang ingin dituju.
  6. Ikuti instruksi selanjutnya dan lengkapi data baru.

Perlu diketahui, perubahan faskes dapat dilakukan minimal 3 bulan sekali.



Simak Video "Program 'Rehab' BPJS: Mudah dan Fleksibel"

(azn/row)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork