Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa eksportir akan diwajibkan simpan 100% Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) di dalam negeri selama kurun waktu satu tahun. Hal itu disebut berpotensi menambah cadangan devisa Indonesia hingga di atas US$ 90 miliar per tahun.
"Ada bisa sampai di atas US$ 90 miliar satu tahun," kata Airlangga kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Airlangga memastikan revisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang penempatan DHE SDA akan keluar dalam waktu dekat. Di sisi lain, koordinasi bersama regulator terkait seperti Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan perbankan akan terus dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Presiden Prabowo Subianto) sudah kasih lampu hijau, jadi setahun, jadi 100%, serius," tutur Airlangga.
Airlangga mengklaim tidak akan ada penolakan terkait kebijakan baru tersebut. Pasalnya pemerintah juga akan memberikan insentif kepada pelaku eksportir.
"Insentifnya semua diberikan, nanti kita beri. Untuk perbankan-nya disiapkan, untuk cash collateral disiapkan, penggunaan untuk pembayaran pajak, pembayaran dividen, semua diatur di sini," bebernya.
Ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Airlangga menyebut penempatan DHE SDA dalam rekening khusus di dalam negeri diwajibkan terhadap eksportir yang memiliki nilai ekspor di atas US$ 250.000 per tahun. Meski wajib disimpan 1 tahun, eksportir masih bisa menggunakannya untuk kebutuhan operasional.
"Bisa digunakan untuk pembayaran pajak, digunakan untuk dikonversi ke rupiah untuk pembayaran operasional," beber Airlangga.
(kil/kil)