Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Selaras dengan rencana tersebut, pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) akan mempersiapkan sejumlah fasilitas pendukung.
"Pemerintah dan BI mempersiapkan fasilitas yang berupa tarif PPh (Pajak Penghasilan) 0% atas pendapatan bunga pada instrumen penempatan DHE. Kalau reguler biasanya kena pajak 20%, tapi untuk DHE 0%," kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025).
Kemudian, atas instrumen penempatan DHE, eksportir dapat memanfaatkan instrumen tersebut sebagai agunan back to back kredit rupiah dari bank maupun Lembaga Pengelola Investasi (LPI) untuk kebutuhan rupiah di dalam negeri.
"Kemudian underlying transaksi swap antara nasabah dan perbankan, eksportir dapat memanfaatkan instrumen swap dengan bank dalam hal memiliki kebutuhan rupiah untuk kegiatan usahanya," lanjutnya.
Lalu, untuk Foreign Exchange (FX) swap antara bank dan BI, eksportir dapat meminta bank untuk mengalihkan valas DHE yang dimiliki eksportir menjadi swap jual BI apabila eksportir membutuhkan rupiah untuk kegiatan usaha di dalam negeri.
Selanjutnya, terkait penyediaan dana yang dijamin oleh agunan, termasuk agunan berbentuk cash collateral, giro, hingga deposit tabungan yang memenuhi persyaratan tertentu akan dikecualikan dari Batas Maksimal Pemberian Kredit (BMPK).
"Dengan demikian penyediaan dana yang menggunakan instrumen penempatan DHE SDA sebagai agunan tidak akan mempengaruhi daripada gearing ratio atau rasio utang terhadap ekuitas. Dan perusahaan diharapkan dapat menjaga tingkat utang daripada eksportir," ujar dia.
Airlangga menjelaskan, fasilitas-fasilitas ini diberikan kepada sektor mineral batu bara, serta sumber daya alam lain, termasuk kelapa sawit. Kemudian sektor perikanan, kehutanan seluruhnya diberlakukan.
Sedangkan, sektor minyak bumi dan gas alam tidak akan diikutkan sebagai penerima fasilitas. Airlangga menambahkan, DHE juga dapat dikonversi ke mata uang rupiah dan ini diperhitungkan sebagai pengurang besaran persentase kewajiban penempatan DHE.
"Konversi ke dalam rupiah dilakukan dalam rangka menambahkan suplai dolar tanpa intervensi berlebihan dari BI dan juga dari suku bunga maupun valas. Lalu mengurangi volatilitas rupiah dan membantu kebutuhan operasional perusahaan," katanya.
Selain itu, Airlangga juga mengumumkan, instrumen valas bisa digunakan untuk pembayaran pungutan negara seperti pajak, lalu royalti, hingga dividen. Hal ini akan diperhitungkan sebagai pengurang besaran persentase kewajiban penempatan DHE.
"Terhadap kebijakan ini, pemerintah akan segera merevisi PP no. 36 dan akan diperlakukan per 1 Maret tahun ini. Dan untuk itu baik BI, OJK, perbankan, bea cukai akan mempersiapkan sistem, dan oleh karena itu nanti kami akan juga memberikan sosialisasi kepada para stakeholder," tutupnya. (shc/ara)