Juru Bicara Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Putri Viola, memastikan tabungan nasabah himpunan bank milik negara (Himbara) tidak akan digunakan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara.
Perihal ini disampaikan seiring ramainya seruan di media sosial yang mengajak masyarakat untuk menarik dana secara massal dari bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) imbas peluncuran Danantara.
Seperti diketahui Danantara akan menaungi setidaknya tujuh BUMN jumbo, yang tiga di antaranya merupakan himpunan bank milik negara (Himbara) yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI.
"Sejauh ini (tabungan nasabah) nggak (digunakan Danantara). Sejauh ini," kata Putri saat ditemui wartawan di Kantor Kementerian BUMN, Selasa (25/2/2025).
Lebih lanjut, Putri mengatakan pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan para Corporate Secretary atau Corsec bank-bank BUMN yang kini dinaungi Danantara untuk membicarakan masalah seruan tarik dana secara besar-besaran ini.
"Kemarin kementerian BUMN sudah berbicara dengan semua Corsec dari Himbara pada hari Sabtu (22/2), kita kemudian memilah masalahnya seperti apa. Apa sih kemudian yang dirasakan oleh masyarakat?" ucapnya.
"Memang ada ketakutan di kalangan masyarakat, 'nanti pemeriksaannya gimana, ada jaminan nggak kemudian uang kita bisa dikelola dengan baik di sana. Jangan-jangan kemudian hilang sama berkaca pada kasus yang terjadi di Malaysia'," terang Putri lagi.
Selain itu Putri juga memastikan hingga saat ini Kementerian BUMN masih terus melakukan pengawasan terhadap bank-bank Himbara guna memastikan operasional perusahaan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
"Jadi jangan khawatir untuk masyarakat yang nanti untuk bisa menaruh uangnya. Jadi jangan tarik uangnya, dan itu isunya tuh lemparlah (simpan dana) ke bank swasta," tegasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Royek Tumilaar juga sempat memastikan bahwa badan investasi yang baru diluncurkan Presiden Prabowo Subianto itu hanya mengolah hasil dividen dari BUMN yang berada di bawah naungannya.
Artinya Danantara tidak akan menggunakan dana pihak ketiga (DPK) alias simpanan nasabah yang tersimpan di perbankan. Jadi dapat dipastikan dana nasabah tetap aman tidak 'tersentuh' Danantara.
"Interpretasi yang salah. DPK-nya kan nggak dipakai, yang dipakai dividen. Jadi salah interpretasi orang-orang berpikir 'wah duitnya mau dipakai', nggak ada," ucapnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/2) kemarin.
Simak Video 'Prabowo Minta Danantara Sinergi dengan Koperasi':
(eds/eds)