Wamenkeu Ungkap Alasan Dolar AS Hasil Ekspor SDA Wajib Parkir 100% di RI

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 26 Feb 2025 14:36 WIB
Foto: Wamenkeu Suahasil Nazara (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Sejumlah pengusaha tambang masih ada yang keberatan dengan kebijakan pemerintah yang mewajibkan simpan 100% Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) di sistem keuangan dalam negeri dalam kurun waktu satu tahun. Kebijakan ini berlaku per 1 Maret 2025.

Merespons keluhan itu, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan kewajiban penempatan DHE 100% sebagai upaya pemerintah agar hasil bumi Indonesia yang diekspor pengusaha bisa termanfaatkan di dalam negeri seluruhnya.

"Kita menginginkan kalau kita memiliki tambang, lalu kita menjualnya, kemudian hasil devisa ekspornya betul-betul berputar di dalam negeri. Malah kalau kita lihat sejarah Indonesia, dalam menjual hasil bumi, itu mungkin dari sejak awal kita membangun," kata Suahasil dalam acara CNBC Indonesia Economic Outlook 2025 di Hotel Westin, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2025).

Suahasil menyebut hasil tambang pada 50 tahun lalu tidak dilirik oleh berbagai pihak sehingga terbengkalai dan menyebabkan hasil ekspornya banyak terparkir di luar negeri. Kini, pemerintah di bawah komando Presiden Prabowo Subianto ingin hasil ekspor SDA Indonesia bisa berputar seluruhnya di dalam negeri.

"Hari-hari ini berbagai macam tambang itu menjadi dilirik karena memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi. Kita menginginkan dengan bergelombangnya SDA kita yang kita ambil dari bumi Indonesia, dia benar-benar tinggal di Indonesia hasil penjualannya, karena itu lah kita buat supaya masuk ke Indonesia, di Indonesia kemudian dia berputar," tutur Suahasil.

Hasil ekspor itu ia tegaskan bisa langsung dikonversikan para pengusaha tambang eksportir untuk menjadi rupiah, atau bisa tetap dalam bentuk dolar namun harus tersimpan di sistem keuangan dalam negeri sebagai sumber devisa Indonesia.

"Ini yang kita inginkan bahwa setelah kita membangun ekonomi katakanlah 50 tahun lebih, kita melihat bahwa harusnya DHE kita itu bisa menciptakan perekonomian Indonesia dengan putaran yang lebih kuat," papar Suahasil.

Kebijakan ini dipastikan tidak akan mengganggu operasional perusahaan karena DHE SDA masih dapat digunakan eksportir untuk penukaran ke rupiah di bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing yang sama, pembayaran dalam bentuk valuta asing atas kewajiban pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan kewajiban lainnya kepada pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

DHE SDA juga masih dapat digunakan untuk pembayaran dividen dalam bentuk valuta asing, pembayaran untuk pengadaan barang dan jasa, hingga pembayaran kembali atas pinjaman untuk pengadaan barang modal dalam bentuk valuta asing. Penggunaan tersebut diperhitungkan sebagai pengurang besaran kewajiban penempatan DHE SDA.

"Kita menginginkan kalau hasil ekspor SDA Indonesia, ya ada di dalam negeri lah dan kemudian bisa memutar ekonomi di dalam negeri menjadi lebih kuat. Kita menginginkan putaran ekonomi yang lebih kuat di dalam negeri karena kita memiliki likuiditas yang lebih banyak di dalam negeri, yang berasal dari ekspor-ekspor tambang kita," pungkas Suahasil.




(aid/ara)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork