Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkap pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) eks pekerja Sritex Group sudah 90%. Sementara itu pencairan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tercatat 70%.
Yassierli mengatakan, jumlah klaim JHT dan JKP eks buruh Sritex yang diurus mencapai 9.000 lebih. Kemnaker telah menurunkan tim khusus untuk membantu mempercepat proses pencairan.
"Tadi saya katakan kita hadir untuk mengawal terkait dengan hak-haknya. Mengawal proses PHK itu sesuai dengan regulasi. Alhamdulillah JHT itu sudah cair sebagian besar ya, 90%. Hampir 100% JHT, jaminan hari tua, dapatnya lumayan. Karena itu ada yang tabungan udah 20 tahun, 30 tahun," terang Yassierli di Kantor Kemnaker di Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu eks buruh Sritex juga sudah melakukan penandatanganan kontrak kerja baru dengan investor baru untuk kembali dipekerjakan. Namun Yassierli belum mau merinci berapa jumlah eks buruh sritex yang menandatangani kontrak tersebut.
"Kemudian kita ingin memastikan terkait dengan rencana kurator untuk mempekerjakan kembali. Jadi kurator membuka opsi untuk dipekerjakan kembali dan Alhamdulillah kemarin terkonfirmasi. Jadi sudah ada pendataan dan sudah ada kontrak dengan investornya. Hanya itu yang bisa saya sampaikan," ujarnya.
"Hampir semua. Nggak sampai segitu (10 ribu buruh). Jadi angka 10.000 itu sebenarnya gabungan dari beberapa. Tapi sebagian besar, dan itu sangat dibantu oleh teman-teman dari Serikat Pekerja di sana," sambung Yassierli.
Yang jelas masuknya investor baru akan diurus oleh tim kurator. Namun, Yassierli percaya eks karyawan Sritex akan kembali dipekerjakan karena aset yang nanti akan dikelola investor baru adalah aset Sritex sehingga investor tak perlu repot-repot memberikan pelatihan lagi.
"Jadi sebagai gambaran saja kan artinya kalau investor tentu berharap yang bekerja sesuai dengan yang sebelumnya. Kan itu kan pabriknya sama, mesinnya sama. Bisnisnya juga sama. Dan mereka akan sangat senang yang bekerja itu adalah yang sebelumnya sehingga tidak perlu merekrut yang baru, tidak perlu training, itu sangat masuk akal," bebernya.
Terkait THR bagi eks buruh Sritex, Yassierli menyebut hal itu menjadi domain dari kurator. Pemberian THR berbeda dengan kasus PHK pada umumnya karena tutupnya Sritex disebabkan oleh status pailit.
"Jadi sekali lagi, kasus ini kan pailit, deda dengan kemudian PHK biasa. Pailit memang itu adalah domainnya kurator di situ. Kami sudah menyampaikan harapan dari pekerja, kemudian kita lihatlah perkembangan dari kurator seperti apa," tutup Yassierli.
(ily/hns)