Sebanyak tiga orang pejabat aktif Bank Indonesia (BI) resmi ditunjuk sebagai komisaris sejumlah bank BUMN atau himbara. Sedangkan dalam aturannya, pejabat aktif BI tidak boleh merangkap jabatan kecuali di lembaga penugasan tertentu.
Hal ini tercantum dalam Peraturan Dewan Gubernur (PDG) Nomor 22/ 12 /PDG/2020 tentang Penugasan Eksternal Bank Indonesia. Penunjukan ketiga orang ini dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) masing-masing perusahaan.
Merespons hal ini, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, enggan berkomentar banyak. Menurutnya, saat ini prosesnya masih terus berjalan. Adapun hasil RUPST tersebut belum resmi lantaran belum ada persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kan masih, kita lihat prosesnya masih terus berlangsung ya. Jadi untuk itu belum ada komen dulu," kata Denny, ditemui di Kantor BI, Jakarta Pusat, Rabu (26/3/2025).
Ketiga sosok tersebut antara lain Kepala Departemen Pengelolaan Moneter BI Edi Susianto, Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan BI Donny Hutabarat, dan Kepala Departemen Sumber Daya Manusia BI Ida Nuryanti.
Saat ditanya lebih lanjut tentang aturan bahwa pejabat BI harus mundur sebelum menduduki jabatan di luar lembaga, Denny menegaskan bahwa semua peraturan tetap dipenuhi oleh BI.
"Kalau itu sih tidak ada keraguan. Tapi belum ada komen banyak ya (soal penunjukan pejabat BI menjadi komisaris himbara). Tapi kalau mengenai peraturan, semuanya akan dipenuhi oleh Bank Indonesia," ujarnya.
Denny juga belum dapat memastikan bagaimana posisi ketiga pejabat tersebut ke depannya di Bank Indonesia. Namun ia menegaskan kembali, Bank Indonesia akan memenuhi segala ketentuan yang berlaku.
"(Akan diproses mundur atau seperti apa?) Saya belum ada, belum ada ini ya, artinya BI tetap akan memenuhi semua ketentuan yang ada. Tapi untuk resminya belum," katanya.
Sebagai informasi, Kepala Departemen Pengelolaan Moneter BI Edi Susianto sendiri resmi ditunjuk sebagai Komisaris Independen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI pada RUPST Senin (24/3/2025).
Selanjutnya Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan BI Donny Hutabarat resmi ditunjuk sebagai Komisaris PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI berdasarkan pada RUPST hari ini, Rabu (26/3/2025).
Lalu terakhir, Kepala Departemen Sumber Daya Manusia BI Ida Nuryanti resmi ditunjuk sebagai Komisaris Independen PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN pada RUPST hari ini, Rabu (26/3/2025).
Sementara itu, dalam Peraturan Dewan Gubernur (PDG) Nomor 22/ 12 /PDG/2020 tentang Penugasan Eksternal Bank Indonesia, disebutkan pejabat aktif BI tidak boleh merangkap jabatan kecuali di lembaga penugasan tertentu.
Adapun beberapa lembaga yang diperbolehkan sebagai lembaga penugasan antara lain seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Kemudian ada juga lembaga internasional seperti Asian Development Bank (ADB), hingga Bank of International Settlements (BIS).
Selain itu, ada beberapa badan hukum yang didirikan oleh Bank Indonesia antara lain Yayasan Kesejahteraan Karyawan Bank Indonesia (YKKBI), Dana Pensiun Bank Indonesia (DAPENBI), dan Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI).
(shc/rrd)