Pendaftaran Calon Ketua Dewan Komisioner (DK) dan Anggota DK Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk periode 2025-2030 dibuka mulai Jumat, 4 Juli 2025 pukul 08.00 WIB dan ditutup 10 Juli 2025 pukul 23.59 WIB.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati selaku Ketua Panitia Seleksi menyampaikan pendaftaran akan dibuka secara online melalui seleksideskdklps.kemenkeu.go.id. Ia menegaskan, Calon Ketua DK dan Anggota DK LPS hanya dapat memilih satu jabatan yang akan diisi pada saat pendaftaran.
"Dengan demikian kalau mendaftar harus memilih apakah calon Ketua DK LPS atau menjadi calon anggota DK LPS," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Kamis (3/7/2025).
Syarat Calon Ketua DK dan Anggota DK LPS:
1. Warga Negara Indonesia,
2. Memiliki akhlak, moral integritas yang baik
3. Cakap melakukan perbuatan hukum
4. Tidak pernah dinyatakan pailit, atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit
5. Sehat jasmani
6. Berusia paling tinggi 65 tahun pada saat ditetapkan
7. Memiliki pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan paling sedikit 10 tahun.
8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh keuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam hukuman 5 tahun atau lebih
9. Bukan sebagai konsultan pegawai, pengurus, dan atau pemilik bank atau perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah, baik langsung maupun tidak langsung pada saat ditetapkan
10. Bukan pengurus atau anggota partai politik saat pencalonan
11. Tidak dinyatakan perseorangan yang tercela di bidang perbanka dan jasa keuangan lainnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan
"Untuk calon ketua dan anggota DK LPS harus mengisi formulir pendaftaran secara elektronik dan data diri pada formulir di laman seleksideskdklps.kemenkeu.go.id," lanjut Sri Mulyani.
Dokumen yang Harus Disiapkan:
a. Pas foto berwarna terbaru
b. Dokumen scan e-KTP asli
c. Dokumen scan tanda teerima surat pemberitahuan SPT pajak 2 tahun terakhir, yaitu pelaporan 2023 dan pelaporan 2024
d. Dokumen scan tanda terima laporan harta kekayaan penyelanggara negara atau LHKPN terakhir, khususnya bagi pendaftar yang berstatus wajib lapor LHKPN atau tanda terima laporan harta kekayaan aparatur sipil negara (LHKSN) yang terakhir bagi pendaftar penyelenggara negara
e. Dokumen scan ijaza asli pendidikan terakhir
f. Dokumen scan bukti pengalaman kerja
g. Dokumen scan informasi tambahan antara lain sertifikat keahlian, prestasi, dan atau karya tulis, apa bila ada
h. Surat keterangan catatan kepolisian atau SKCK yang diterbitkan oleh markas kepolisian RI atau oleh kepolisian daerah di dalam rangka mengikuti pemilih calon ketua dan anggota DK LPS periode 2025/2030
i. Izin tertulis untuk mengikuti seleksi pimpinan instansi lembaga atau perusahaan tempat calon ketua dan anggota DK LPS sedang bekerja, apa bila relevan. Apabila calon ketua dan calon anggota berasal dari ASN, izin tertulis minimal oleh pejabat pimpinan tinggi pratama atau setara. Sedangkan yang berasal BI, OJK dan LPS, dikeluarkan minimal Direktur Eksekutif atau Kepala Departemen membidangi Sumber Daya Manusia
j. Dokumen scan surat penyataan bermeterai sesuai format yang ditentukan sebagaimana tercantum lampiran pengumuman yang akan disampaikan ini
"Untuk masing-masing soft copy dokumen hasil pemindaian atau scan harus berekstensi pdf. Untuk soft copy pas foto harus berekstensi jpg dan berukuran maksimal 10.000 KB," terang Sri Mulyani.
Surat Pernyataan Harus Memenuhi Keterangan Berikut:
• Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan menyebabkan perusahaan tersebut pailit
• Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih
• Bersedia untuk tidak menjabat sebagai konsultan atau pegawai atau pengurus dan atau pemilik bank atau perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah baik secara langsung maupun tidak langsung pada saat ditetapkan
• Tidak menjabat sebagai pengurus dan atau anggota partai politik pada saat pencalonan
• TIdak dinyatakan sebagai perseorangan yang tercela di bidang perbankan dan jasa keuangan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
• Bersedia mengikuti proses seleksi sesuai mekanisme seleksi dan menerima keputusan yang ditetapkan oleh panitia seleksi tanpa syarat
• Tidak mempunyai hubungan keluarga sampai derajat kedua atau besan dengan anggota DK LPS lainnya pada saat diangkat sebagai ketua atau anggota DK LPS
• Menyatakan bahwa data dan informasi yang disampaikan pada saat mendaftar seleksi pemilihan calon ketua dan anggota DK LPS periode 2025-2030 adalah benar
"Apabila di kemudian hari terbukti bahwa terdapat data atau informasi yang tidak benar yang diberikan oleh calon ketua dan anggota DK LPS, maka calon ketua dan anggota DK LPS bersedia untuk digugurkan dari keikutsertaan atau kelulusan di dalam proses seleksi dan atau mengundurkan diri dari jabatan sebagai ketua dan anggota DK LPS, dalam hal telah terpilih dan ditetapkan," tutup Sri Mulyani.
Tonton juga "Bos LPS Imbau Masyarakat Tak Takut Taruh Uang di Bank: Saya Jamin" di sini:
(ada/ara)