Seluruh pekerja di Indonesia kini diwajibkan untuk bergabung sebagai peserta Tabungan Perurmahan Rakyat (Tapera). Pekerja yang dimaksud adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal ini seperti yang telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Secara keseluruhan dalam Pasal 5 PP Tapera ini ditegaskan baik itu pekerja atau pekerja mandiri dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian dalam Pasal 7 dipertegas kembali pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera meliputi Calon PNS, ASN dan TNI-Polri, serta BUMN dan pekerja swasta, hingga pejabat negara dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah.
Lantas apa yang menjadi pembeda antara peserta PNS dengan Swasta?
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, tepatnya dalam pasal 15 dijelaskan setiap peserta wajib membayar simpanan Tapera sebesar 3% dari gaji atau upah. Besaran iuran ini berlaku baik untuk peserta PNS maupun Swasta.
Dalam hal ini, iuran sebesar 3% itu dibagi antara pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. Artinya baik PNS maupun swasta harus membayar sebagian iuran dan sisanya ditanggung oleh pemberi kerja atau perusahaan.
Jika mengacu pada ketentuan tersebut, maka satu-satunya yang membedakan antara peserta PNS dan Swasta hanya pada pihak pemberi kerja yang menanggung sisa iuran sebesar 0,5% gaji. Di mana sisa iuran PNS dibayarkan pemerintahan sedangkan sisa iuran swasta dibayarkan perusahaan.
"Pekerja yang menerima Gaji atau Upah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dengan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aParatur negara;" tulis Pasal 15 Ayat (4) huruf a.
Kapan Potongan Tapera Mulai Berlaku?
Dalam Pasal 68 PP Nomor 25 Tahun 2020 dijelaskan bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya kepada Tapera paling lambat tujuh tahun sejak tanggal berlakunya PP tersebut.
Berhubung PP Nomor 25 Tahun 2020 mulai diundangkan pada 20 Mei 2020, maka para pemberi kerja paling lambat mendaftarkan anggotanya pada 20 Mei 2027.
"Pemberi Kerja untuk Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i mendaftarkan Pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat 7 (tujuh) tahun sejak tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini," tulis Pasal 68.
Lebih lanjut, dalam Pasal 20, diterangkan bahwa pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan peserta setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Adapun untuk peserta mandiri wajib menyetorkan simpanan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
Jika tanggal 10 merupakan hari libur, maka pembayaran simpanan dilakukan pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut. Aturan ini berlaku untuk pemberi kerja maupun pekerja mandiri.
(igo/fdl)