Cara Buka Rekening yang Diblokir PPATK, Isi Formulir Ini

Cara Buka Rekening yang Diblokir PPATK, Isi Formulir Ini

Aulia Damayanti - detikFinance
Senin, 28 Jul 2025 12:11 WIB
Apa itu PPATK? Pengertian, Tugas dan Fungsi PPATK
Ilustrasi/Foto: setkab.go.id
Jakarta -

Rekening nganggur yang tak pernah digunakan untuk transaksi keuangan akan diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Rekening yang nganggur tersebut akan dilabeli sebagai rekening dormant.

PPATK menegaskan dana yang ada di dalam rekening akan tetap aman dan tidak hilang meskipun diblokir. Bahkan, masyarakat bisa memulihkan kembali rekeningnya apabila mau digunakan lagi.

Rekening dormant adalah jenis rekening tabungan ataupun giro milik nasabah di bank yang tidak digunakan untuk transaksi apapun dalam jangka waktu tertentu. Jangka waktu yang dimaksud mulai dari 3 hingga 12 bulan sesuai dengan kebijakan masing-masing bank.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara Buka Blokir Rekening Dormant

Dikutip dari Instagram resmi @ppatk_indonesia, ada 3 tahap yang perlu dilakukan apabila masyarakat ingin memulihkan kembali rekening dormant yang dihentikan sementara. Mulai dari mengunggah form keberatan blokir hingga menunggu verifikasi. Masyarakat juga dapat menghubungi nomor WhatsApp resmi PPATK lewat nomor 0821-1212-0195 untuk informasi lebih lanjut.

Tahap Membuka Rekening Dormant

1. Jika rekening Saudara dikenakan penghentian sementara, segera ajukan keberatan dengan mengisi formulir melalui tautan bit.ly/FormHensem. Formulir itu terdiri dari beberapa data yang harus dilengkapi, mulai dari nama pemilik rekening, nomor KTP, nomor handphone, alamat email, nama bank, nomor rekening, jenis rekening, sumber dana, tujuan penggunaan dana, dan juga alasan keberatan.

ADVERTISEMENT

2. Setelah mengisi formulir keberatan, nasabah diharapkan untuk menunggu proses review dan pendalaman dari PPATK dan Bank. Estimasi waktu yang dibutuhkan 5 hari kerja namun dapat diperpanjang 15 hari kerja tergantung kelengkapan dan kesesuaian data serta hasil review oleh PPATK dan Bank, sehingga total estimasi waktu 20 hari kerja.

3. Informasi status pembukaan rekening, nasabah dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui mesin ATM, Mobile Banking, dan dapat melakukan pengecekan secara langsung kepada pihak Bank terkait

Tonton juga video "Kudu Waspada Jika Tiba-tiba Ada Uang Masuk ke Rekening" di sini:

(ada/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads