BPJS Ketenagakerjaan merupakan jaminan dari pemerintah untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun, Jaminan Kematian serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Pekerja akan didaftarkan oleh perusahaan tempat bekerja. Setelah terdaftar, maka pekerja bisa mendapatkan kartu BPJS Ketenagakerjaan.
Biasanya, saat sudah pekerja pindah ke perusahaan baru maka dirinya akan didaftarkan lagi. Dalam kasus ini, bisa jadi pekerja mempunyai dua kartu BPJS Ketenagakerjaan , yakni dari perusahaan lama dan perusahaan baru.
Kebijakan terkait pengajuan klaim JHT dan pencairan dana penting untuk memastikan hak pekerja terpenuhi dengan benar. Jika memiliki dua kartu BPJS Ketenagakerjaan apakah bisa mencairkan salah satunya?
Punya 2 kartu BPJS Kesehatan Apakah Bisa Dicairkan Salah Satunya?
Berdasarkan informasi yang didapat detikFinance dari akun Facebook resmi Contact Center BPJS Ketenagakerjaan 175 (09/09/2024), peserta yang punya 2 kartu BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa mencairkan salah satunya saja.
Karena pengajuan klaim dana JHT tidak dapat dilakukan secara terpisah, dan hanya bisa dilakukan satu kali (sekaligus dalam satu waktu).
Pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan jika:
- Sudah tidak bekerja di perusahaan mana pun.
- Status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan nonaktif.
- Jika sebab klaim dikarenakan mengundurkan diri dan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) telah melewati masa tunggu 1 bulan sejak kartu non-aktif.
(fdl/fdl)