Saldo BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) bisa dicairkan usai karyawan resign dari pekerjaannya. Waktu pencairan bisa lebih dari 30 hari bergantung pada besarnya saldo dalam program Jaminan Hari Tua (JHT).
Kapan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair setelah Resign?
Pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan dalam program JHT adalah:
- Maksimal satu hari kerja, apabila saldo kurang dari Rp 10 juta.
- Maksimal lima hari kerja, apabila saldo lebih dari Rp 10 juta.
Klaim saldo JHT dapat diajukan setelah melewati masa tunggu satu bulan, sejak surat keterangan pengunduran diri diterbitkan perusahaan. Jangka waktu pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan sejak resign bisa mencapai lebih dari satu bulan, bergantung dari total dana yang dimiliki.
Cara Klaim Saldo BPJS Ketenagakerjaan setelah Resign
Mengutip laman BPJS Ketenagakerjaan, peserta perlu mengetahui dokumen dan langkah pencairan JHT. Klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online lewat Lapak Asik dan JMO maupun offline melalui kantor cabang.
Syarat Mengklaim Saldo BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
- Keterangan Pengunduran diri dari Pemberi Kerja
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- NPWP (Bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian).
(fdl/fdl)