Kebijakan pemblokiran rekening pasif alias dormant oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sempat bikin heboh publik. Bahkan, langkah ini dikaitkan dengan munculnya fenomena rush money alias penarikan uang besar-besaran oleh masyarakat di sejumlah bank.
Namun, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun membantah adanya penarikan uang secara masif. Ia menegaskan masyarakat masih percaya pada sistem perbankan nasional.
"Tidak terjadi penarikan yang seperti itu (rush money)," kata Misbakhun saat ditemui di Universitas Paramadina, Trinity Tower, Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2025).
Misbakhun mengakui memang ada penarikan uang oleh masyarakat, namun skalanya tidak signifikan. Karena itu, ia menilai tidak ada yang perlu dikhawatirkan.
"Bank masih menjadi sebagai lembaga yang dipercaya oleh masyarakat untuk tempat penyimpanan uang yang paling aman. Ada situasi seperti itu (penarikan uang) ya terjadi, tapi kan masyarakat masih sangat percaya sama bank," ujarnya.
Ramainya isu penarikan uang ini bermula dari unggahan viral di media sosial, salah satunya di TikTok. Dalam video yang diunggah akun @tetang****, terlihat antrean panjang masyarakat yang disebut-sebut ingin menarik uang sebelum rekeningnya diblokir.
"Masyarakat serentak tarik uang di bank sebelum rekening diblokir," tulis keterangan video tersebut. Bahkan, dalam video terdengar suara orang berteriak soal kerugian masyarakat dan menolak aturan pemblokiran.
Tak hanya di TikTok, isu ini juga ramai diperbincangkan di platform X, memperkuat kekhawatiran publik akan kebijakan pemblokiran rekening dormant.
Menanggapi hal tersebut, Ketua PPATK Ivan Yustiavandana memastikan kondisi sistem keuangan tetap aman. Ia menegaskan belum ada laporan dari pihak perbankan terkait penarikan uang secara massal.
"Tidak ada laporan. Ini buat melindungi dan menjaga kepentingan publik, akan menambah kepercayaan publik terhadap integritas sistem keuangan Indonesia," kata Ivan kepada detikcom, Senin (4/8/2025).
Ivan juga meminta masyarakat tidak perlu panik. Ia menekankan bahwa rekening yang aktif dan sehat dalam kondisi aman dan tidak terdampak oleh kebijakan pemblokiran tersebut.
Lihat juga Video: Pro-Kontra Rekening 'Tidur' 3 Bulan Diblokir PPATK
(shc/rrd)