Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan tidak ada lagi pemblokiran atas rekening dormant (tidak aktif). PPATK telah mengarahkan bank-bank untuk segera membuka kembali rekening yang sempat diblokir atas permintaannya.
"Alhamdulillah saat ini PPATK sudah memiliki peta risiko terkait rekening dormant di Indonesia. Kita akan memastikan rekening-rekening dormant, terutama yang masa dormant-nya sudah lama sekali-5 tahun ke atas, bahkan ada yang sampai 35 tahun-bisa terlindungi, terjaga, dan tidak disalahgunakan untuk aktivitas ilegal," kata Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK, Fithriadi, dalam keterangan resmi, Senin (11/8/2025).
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan pembukaan blokir rekening oleh PPATK tidak dipungut biaya sepeser pun. Hal ini menanggapi isu viral yang menyebut adanya kewajiban membayar Rp 100 ribu untuk mengaktifkan kembali rekening yang diblokir.
"Untuk pembukaan blokir rekening yang dilakukan PPATK tidak perlu membayar apa pun. Semua pejabat bank sudah menyatakan bahwa aktivasi rekening yang sebelumnya dibekukan PPATK tidak menggunakan mekanisme pemotongan atau pembayaran Rp 100 ribu seperti yang ramai dibicarakan," ujar Misbakhun.
Pemerintah melalui PPATK telah mengaktifkan kembali rekening-rekening dormant dalam beberapa bulan terakhir sesuai aturan yang berlaku. Kebijakan penutupan rekening tidak aktif ini, menurut Misbakhun, bertujuan mencegah penyalahgunaan untuk aktivitas ilegal seperti judi online, transfer ilegal, dan penipuan perbankan.
Bagi rekening yang diblokir namun tidak terkait aktivitas ilegal, pemilik cukup mengajukan permintaan aktivasi melalui bank tanpa dikenakan biaya. Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan Kepala PPATK untuk membuka seluruh blokir rekening tanpa pungutan apa pun, yang kemudian diikuti oleh seluruh perbankan nasional, baik Himbara maupun swasta.
"Aktivasi rekening yang sebelumnya diblokir tidak ada ketentuan pembayaran, iuran, atau biaya sejenis apa pun. Semuanya gratis. Mungkin pernyataan yang beredar sebelumnya disampaikan sebelum adanya arahan Presiden," ujar Misbakhun.
Cara Buka Rekening yang Diblokir PPATK
- Siapkan Dokumen
- Bawa KTP (asli dan fotokopi) serta buku tabungan. Jika buku tabungan hilang, siapkan surat keterangan kehilangan dari Polsek setempat.
- Kunjungi Customer Service (CS) Bank
- Sampaikan maksud untuk reaktivasi rekening dormant. CS akan memverifikasi identitas sesuai prosedur Customer Due Diligence (CDD).
- Isi Formulir Permohonan ke PPATK
- Lengkapi "Formulir Upaya Permohonan Reaktivasi Rekening" yang berisi penjelasan urgensi reaktivasi, sumber dana, dan tujuan penggunaan rekening setelah aktif kembali.
Cara Online Membuka Rekening yang Diblokir
- Isi Formulir Online PPATK
- Ajukan keberatan terkait penghentian sementara transaksi rekening dormant melalui tautan https://bit.ly/FormHensem dan isi data dengan lengkap.
- Datangi CS Bank
- Setelah mengisi formulir online, kunjungi kantor cabang bank untuk proses lanjutan dengan membawa KTP, buku tabungan, dan bukti pengisian formulir online.
- Verifikasi Data dan Sinkronisasi
- Bank akan memverifikasi data dan menyinkronkannya dengan sistem PPATK. Jika lolos verifikasi, rekening akan kembali aktif.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi PPATK melalui WhatsApp di 0821-1212-0195 atau email ke call195@ppatk.go.id.
Tonton juga video "Pro-Kontra Rekening 'Tidur' 3 Bulan Diblokir PPATK" di sini:
(aid/rrd)