Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat per Juli 2025 jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya hingga Rp 2 miliar mencapai 99,94%. Angka itu setara dengan 643.518.107 rekening.
"LPS menjamin setiap rekening simpanan nasabah perbankan hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank. Berdasarkan Juli 2025, jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya sampai Rp 2 miliar mencapai 99,94% dari total rekening atau setara dengan 643,52 juta rekening," ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers LPS di Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Sementara itu, jumlah rekening nasabah yang dijamin seluruh simpanannya sampai Rp 2 miliar pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR)/BPRS mencapai 99,97% atau setara dengan 15.707.607 rekening.
Purbaya menyebut pihaknya akan terus berupaya menjaga tingkat cakupan penjaminan simpanan sebagai bagian dari memperkuat tingkat kepercayaan masyarakat kepada sistem perbankan.
"Cakupan penjaminan simpanan nasabah secara konsisten dijaga melebihi batas minimal sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang LPS yakni paling sedikit 90% dari keseluruhan nasabah bank. Upaya ini merupakan bagian untuk memperkuat kepercayaan masyarakat kepada perbankan dan stabilitas sistem perbankan secara luas," jelas Purbaya.
Sebagaimana diketahui, LPS menjamin uang nasabah di bank hingga Rp 2 miliar. Jaminan itu diberikan jika bank bangkrut akibat ulah oknum nakal.
"Kalau pegawai bank nakal, uangnya hilang, selama banknya masih sehat, itu bukan urusan LPS. Tapi kalau banknya bangkrut gara-gara (oknum bank) nakal, (simpanan nasabah) dijamin oleh LPS Rp 2 miliar per nasabah per bank di bank itu," kata dia dalam Panel Diskusi di LPS Financial Festival 2025, Rabu (20/8).
Tonton juga video "Jurus LPS Kembalikan Kepercayaan Nasabah ke Bank Usai Krismon 1997-1998" di sini:
(aid/hns)