Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih sudah bisa mengajukan pinjaman modal usaha dari bank-bank milik negara (Himbara) seiring rampungnya berbagai aturan pendukung seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 dan PMK Nomor 63 Tahun 2025.
Lewat PMK Nomor 49 Tahun 2025, kopdes bisa mengajukan pinjaman ke bank Himbara dengan plafon sampai Rp 3 miliar. Sementara dalam PMK 63 Tahun 2025, pemerintah dapat menyalurkan Saldo Anggaran Lebih (SAL) APBN 2025 sebagai modal pembiayaan Himbara untuk Kopdes.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan melalui dua aturan ini seluruh persyaratan dan payung hukum yang dibutuhkan agar kopdes bisa mengajukan pinjaman dari Himbara sudah terpenuhi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kementerian Keuangan sudah menyelesaikan Permenkeu 49, harus ada turunannya Permenkeu 63/2025. Jadi sudah selesai semua persyaratan untuk Kopdes nanti melakukan pinjaman ke Himbara," kata Zulhas di kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Kamis kemarin.
Zulhas yang juga menjabat Satgas Nasional Kopdeskel Merah Putih menegaskan kebijakan ini disusun dengan prinsip kehati-hatian, sehingga tidak memberatkan keuangan negara.
"Kita tidak memakai bagi-bagi uang dari APBN, tidak. Tetapi ini platform pinjaman dari Himbara yang sudah selesai tadi segala aturannya itu," tegasnya.
"Sudah ada PMK 63 Tahun 2025, sudah selesai. Oleh karena itu koperasi desa sudah bisa mengajukan platform pinjaman ke Himbara: BRI, Mandiri, BNI, dan Bank Syariah Indonesia (BSI)," sambung Zulhas.
Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono menambahkan, melalui PMK 63 Tahun 2025, keempat bank BUMN tadi akan mendapatkan modal pembiayaan dengan total Rp 16 triliun.
"PMK 63/2025, dua hari yang lalu sudah keluar dan itu penggunaan uangnya juga sudah dialokasikan sebesar Rp 16 triliun sebagai kelanjutan dari PMK 49/2025 mengenai sumber keuangan untuk Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih," jelas Ferry.
Menurut Ferry, Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) juga sudah menyusun manual book alias prosedur pencairan pinjaman hingga Rp 3 miliar untuk modal pengembangan Kopdes di seluruh Indonesia.
"Dengan PMK Nomor 63 ini bank Himbara juga sudah bisa mencairkan platform yang diberikan dari Kemenkeu tersebut dan Himbara, tadi diwakili oleh Pak Dony Oskaria selaku Danantara, sudah membuat manual book yang berisi tentang tata cara pencairan yang dilakukan untuk koperasi desa kepada empat bank Himbara BNI, BRI, BSI, dan Bank Mandiri," terangnya.
(igo/fdl)