Ojol Bakal Dapat Fasilitas BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Tanggung 50% Iuran

Anisa Indraini - detikFinance
Sabtu, 13 Sep 2025 05:57 WIB
Ojek online.Foto: Andhika Prasetia
Jakarta -

Pemerintah akan memberikan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan bagi para pengemudi ojek online (ojol). Fasilitas ini akan menjamin perlindungan atas risiko kecelakaan kerja hingga jaminan kematian bagi para pekerja lepas tersebut.

"Fasilitas yang selama ini diberikan kepada pekerja (seperti) jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kehilangan kerjaan, jaminan kematian, itu juga untuk didorong kepada pekerja lepas atau pekerja mitra dalam hal ini ojol," terang Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (12/9/2025).

Nantinya, iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk pengemudi ojol dibayar pemerintah 50%. "Ini nanti teknisnya kita sedang siapkan," ujar Airlangga.

Selain itu, beberapa program baru disiapkan pemerintah sampai akhir tahun untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Total program ada 8+4 yang akan diselaraskan dengan kebutuhan.

"Itu sudah ada (nilainya), nanti kita sedang siapkan. Kita akan rapatkan hari Senin (15/9) dan total nilainya akan kita fix kan. Total programnya ada 8+4, nanti di link and match-kan," imbuh Airlangga.

Airlangga membeberkan program tersebut di antaranya untuk meningkatkan penerimaan magang bagi mahasiswa yang baru lulus (fresh graduate). Mereka yang magang di sektor pemerintahan akan mendapatkan pendapatan.

"Ini sedang dipersiapkan. Dapat pendapatan," ucap Airlangga.

Kemudian ada perluasan pajak penghasilan (PPh) 21 ditanggung pemerintah (PPN DTP). Saat ini program tersebut sudah berjalan ke sektor industri padat karya dan didorong diperluas ke sektor hotel, restoran dan kafe (Horeka).

"Perluasan pajak yang ditanggung oleh pemerintah yang sekarang sudah berjalan industri padat karya untuk didorong juga ke perluasan sektor lain. (Sektornya) Horeka," ucap Airlangga.




(aid/fdl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork