Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui pembahasan Revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) lanjut ke Sidang Paripurna. Salah satu pokok bahasannya ialah terkait penegasan independensi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Pokok bahasan RUU P2SK sempat disinggung oleh Wakil Ketua Baleg sekaligus Ketua Panja Harmonisasi Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi RUU tentang P2SK, Martin Manurung dalam Rapat Pleno bersama Baleg DPR RI.
"Penyempurnaan norma dalam RUU tentang P2SK sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 85/PU-XXII/2024 terkait penegasan independensi LPS dalam UU P2SK (pasal 2 RUU) dan putusan MK Nomor 59/PU-XXI/2023 mengenai penegasan kewenangan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang tidak bersifat tunggal," ujar Martin dalam paparannya saat Rapat Pleno bersama Baleg DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (1/10/2025).
Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan, tidak terlalu banyak perubahan yang terjadi fungsi LPS. Namun, salah satu penyesuaian yang dilakukan, ke depannya LPS bisa langsung mengajukan anggaran ke DPR tanpa melalui Kementerian Keuangan.
"Perubahannya nggak ada yang berubah dari LPS. LPS itu nanti yang tadinya anggaran, anggaran itu melalui pemerintah, nanti akan langsung diajukan kepada DPR," kata Misbakhun, ditemui usai Rapat Pleno.
(shc/ara)