OJK Catat Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp 87,61 Triliun

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Kamis, 09 Okt 2025 16:15 WIB
Ilustrasi pinjaman online - Foto: Shutterstock
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan nominal outstanding pembiayaan Peer to Peer (P2P) Lending alias pinjaman daring (pindar) atau yang juga dikenal dengan pinjol Agustus 2025 sebesar Rp 87,61 triliun. Jumlah itu meningkat 21,62% secara tahunan (year-on-year/YoY), dibandingkan sebelumnya Rp 35,62 triliun.

Data tersebut disajikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) September 2025.

"Pada industri pinjaman daring untuk pindahan, Outstanding pembiayaan pada Agustus 2025 tumbuh 21,62% year on year dengan nominal sebesar Rp 87,61 triliun," kata Agusman, melalui siaran telekonferensi, Kamis (9/10/2025).

Angka Rp 87,81 triliun tersebut juga meningkat dibandingkan dengan pembiayaan di bulan Juli 2025 yang hanya mencapai Rp 84,66 triliun. Selanjutnya, variabel tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) relatif terjaga di level 2,60%.

Secara keseluruhan di sektor PVML, piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan tumbuh 1,26% year on year (YoY) pada Agustus 2025 menjadi sebesar Rp 505,59 triliun. Hal ini didukung oleh pembiayaan modal kerja yang tumbuh sebesar 7,92% YoY.

"Profil risiko perusahaan pembiayaan ini terjaga dengan rasio non-performing financing atau NPF net tercatat sebesar 2,51% dan NPF net 0,85%," ujarnya.

Lalu gearing ratio perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 2,17 kali atau berada di bawah batas maksimum sebesar 10 kali. Sementara itu, pembiayaan modal ventura pada Agustus 2025 tercatat tumbuh sebesar 0,90% YoY dengan nilai pembiayaan sebesar Rp 16,33 triliun.




(shc/kil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork