Bisnis Gadai Ilegal Masih Merajalela, Ini Buktinya

Andi Hidayat - detikFinance
Selasa, 14 Okt 2025 09:00 WIB
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar/Foto: detikcom/Andi Hidayat
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti masih maraknya keberadaan usaha pergadaian ilegal di berbagai wilayah Indonesia. Ironisnya, sebagian di antaranya berdiri tak jauh dari kantor OJK.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengungkap bahwa praktik gadai tanpa izin tersebut masih banyak ditemukan di sejumlah daerah, bahkan ada yang beroperasi hanya berjarak dua blok dari kantor OJK.

"Ini saya saksikan sendiri, masih terdapat gadai-gadai yang ilegal di berbagai tempat. Bahkan di satu kota, gadai yang ilegal ini berdiri kira-kira dua blok jaraknya dari kantor OJK," ujar Mahendra dalam acara peluncuran roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).

Mahendra mengaku heran dengan keberadaan usaha gadai tanpa izin tersebut. Ia menduga, operasional pergadaian ilegal ini akibat ketidaktahuan izin mendirikan usaha.

"Saya sampai bertanya-tanya, mungkin mereka memang tidak tahu. Pertama, itu kantor OJK, dan kedua adalah untuk mendirikan dan berusaha di pergadaian perlu izin. Jadi, dia berdiri dulu," katanya.

Ia menegaskan, fenomena ini menunjukkan perlunya pengawasan dan penegakan aturan yang lebih kuat dari OJK di tingkat daerah. Mahendra juga mendorong penguatan edukasi dan pelindungan konsumen untuk melindungi masyarakat dari praktik gadai ilegal.

"Teman-teman dari OJK, ya harus memasukkan itu dalam kerangka perizinan dan pengawasan yang baik. Karena bagaimanapun juga kalau bedanya hanya dua blok, nggak bisa yang itu disalahkan semata," tegas Mahendra.




(acd/acd)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork