Purbaya Wanti-wanti Himbara, Jangan Beri Dana Rp 200 T ke Konglomerat!

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 29 Okt 2025 12:23 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa/Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan penyaluran Rp 200 triliun ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) bertujuan agar dana tersebut disalurkan secara efektif ke sektor-sektor produktif. Dana tersebut dilarang keras untuk dikucurkan kepada kaum konglomerat.

"Sebetulnya kita minta ke perbankan yang terima dana itu, jangan Anda kasih ke konglomerat itu dan nggak boleh beli dolar, karena kalau nggak rupiahnya akan diperlemahkan," kata Purbaya dalam keterangan tertulis, Rabu (29/10/2025).

Purbaya mengakui penyaluran dana tersebut harus dilakukan secara hati-hati dan tepat sasaran. Ia memastikan mekanisme penyaluran melalui sistem perbankan dijalankan dengan ketentuan ketat agar tidak menimbulkan distorsi di pasar valuta asing maupun konsentrasi kredit pada kelompok usaha besar tertentu.

Meski demikian, kata Purbaya, pihaknya tidak akan melakukan intervensi langsung terhadap keputusan kredit di lapangan. Perbankan dinilai memiliki ekspertis yang cukup untuk menyalurkan dana tersebut secara efektif ke sektor-sektor produktif.

Selain itu, Purbaya meminta bank sentral tidak menyerap kembali dana tersebut sehingga aliran likuiditas benar-benar menggerakkan sektor riil. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong persaingan positif antarbank dalam menyalurkan kredit ke proyek produktif, menurunkan suku bunga pinjaman dan sekaligus menekan bunga deposito.

"Dengan demikian masyarakat akan lebih terdorong untuk berinvestasi dan berbelanja dibanding hanya menyimpan uang di bank," harap Purbaya.

Kebijakan ini diklaim mulai menunjukkan dampak nyata di pasar keuangan. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang sebelumnya dikhawatirkan melemah, disebut mengalami penguatan signifikan setelah kebijakan diumumkan.

"Orang pasar itu pintar-pintar. Mereka akan menganalisa perkataan dalam bentuk posisinya di portofolio," tutur Purbaya.

Sebagaimana diketahui, Purbaya telah menempatkan dana Rp 200 triliun itu ke lima bank sejak 12 September 2025. Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Negara Indonesia (BNI) masing-masing mendapat jatah Rp 55 triliun, sedangkan Bank Tabungan Negara (BTN) Rp 25 triliun dan Bank Syariah Indonesia (BSI) Rp 10 triliun.

Lihat juga Video Bank Cukup Bayar Bunga 2% Kalau Dana Rp 200 T Disalurkan ke Kopdes




(ara/ara)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork