Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan redenominasi alias menyederhanakan mata uang rupiah. Contohnya dari Rp 1.000 menjadi Rp 1
Rencana ini diawali dengan menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi). Soal redenominasi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.
Targetnya, RUU Redenominasi dapat selesai pada 2026 atau 2027.
"RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027," tulis aturan tersebut, dikutip Jumat (7/11/2025).
Urgensi pembentukan RUU Redenominasi ialah untuk efisiensi perekonomian, menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional, menjaga nilai rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat, serta meningkatkan kredibilitas Rupiah.
Penanggung jawab RUU Redenominasi ialah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan.
Selain RUU Redenominasi, Kementerian Keuangan juga mengusulkan pembentukan tiga RUU lainnya yakni RUU tentang Perlelangan yang selesai 2026, RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara pada 2026, serta RUU tentang Penilai pada 2025.
"Dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran strategis Kemenkeu, diusulkan empat RUU yang menjadi bidang tugas Kemenkeu yang ditetapkan dalam program legislasi nasional jangka menengah tahun 2025-2029," jelas aturan tersebut.
Rencana Redenominasi Sudah Lama
Rencana redenominasi rupiah sebelumnya menjadi salah satu RUU Program Legislasi Nasional Jangka Menengah Tahun 2020-2024. RUU Redenominasi Rupiah ini awalnya ditargetkan selesai antara 2021-2024, namun tidak terwujud.
Pada pertengahan 2013 lalu, Kementerian Keuangan sempat mengeluarkan ilustrasi uang hasil redenominasi rupiah. Mata uang hasil redenominasi Rupiah digambarkan punya desain gambar yang berbeda meski warna dasarnya sama.
Selain itu, tiga angka nol dihilangkan setelah mengalami penyederhanaan sehingga Rp 100.000 tertulis sebagai Rp 100, dan Rp 1.000 menjadi Rp 1.
Dikutip dari situs Bank Indonesia, redenominasi rupiah adalah tindakan penyederhanaan dan penyetaraan nilai mata uang saat kondisi ekonomi stabil serta sehat.
Tindakan redenominasi dilakukan dengan menghilangkan beberapa angka nol pada nilai uang atau barang, sehingga menyederhanakan penulisan nilai barang, jasa dan uang.
Penyederhanaan penulisan berdampak pada sistem akuntansi dan pembayaran yang lebih simpel, tanpa menimbulkan dampak negatif bagi perekonomian. Menurut Darmin Nasution yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia periode 2010-2013, redenominasi tidak akan merugikan masyarakat karena nilai uang terhadap barang atau jasa tidak akan berubah.
Menurut definisi yang diambil dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), redenominasi adalah penyederhanaan nilai mata uang rupiah tanpa mengubah nilai tukarnya. Patut untuk diketahui redenominasi berbeda dengan sanering yang berarti pemotongan nilai uang.
Pemerintah Indonesia pernah melakukan redenominasi rupiah pada 13 Desember 1965. Kebijakan tiba-tiba ini dilakukan dengan menerbitkan pecahan Rp 1 dengan nilai atau daya beli masyarakat setara Rp 1.000 lama.
(aid/hns)