Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Peluncuran Buku Khutbah Syariah Muamalah untuk sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) bersama Kementerian Agama (Kemenag) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) di Four Season, Jakarta, Senin (15/12/2025). Buku ini diharapkan dapat mendongkrak tingkat literasi dan inklusi di sektor PPDP syariah.
Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan saat ini terdapat 28 perusahaan asuransi syariah yang terdiri dari 55 unit usaha syariah. Kemudian berdasarkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025, tingkat literasi asuransi konvensional maupun non-syariah mencapai 45,45% dengan inklusi sebesar 28,50%.
Kemudian untuk tingkat literasi dana pensiun secara umum 27,79%. Angka ini berbanding terbalik dibanding tingkat inklusi dana pensiun yang hanya sebesar 5,37%. Menurut Ogi, kondisi ini menjadi tantangan industri perasuransian.
"Kondisi ini menjadi tantangan sekaligus peluang untuk memperkuat edukasi masyarakat melalui pendekatan yang komunikatif, mudah dipahami, dan relevan dengan kehidupan sehari-hari," kata Ogi dalam sambutannya di Peluncuran Buku Khutbah Syariah Muamalah PPDP di Four Season, Jakarta, Senin (15/12/2025).
Ogi menjelaskan, rendahnya tingkat literasi ini berdampak langsung pada pemahaman masyarakat ihwal proteksi dan rencanaan masa depan. Karenanya, buku khutbah ini diluncurkan untuk meningkatkan pemahaman publik melalui masjid.
"Buku ini penting karena industri keuangan syariah, termasuk asuransi penjaminan dan dana pensiun, merupakan industri yang terus berkembang.
Masyarakat membutuhkan panduan yang jelas tentang cara mengelola risiko dan rencanakan masa depan sesuai prinsip syariah," jelasnya.
Ogi menambahkan, masjid sejak dulu telah menjelma sebagai pusat pendidikan dan penyebaran ilmu melalui mimbar khutbah. Dalam hal ini, ulama memiliki peran dalam meningkatkan literasi dan inklusi tersebut.
"Para ulama berperan memberikan pemahaman yang benar agar masyarakat terhindar dari transaksi yang merugikan dan memilih praktek muamalah yang sesuai syariah," pungkasnya.
Simak juga Video: Dirut BPJS Kesehatan Tekankan Pentingnya Ikut Program JKN
(kil/kil)