×
Ad

Awas! Jangan Tergiur Beli Kendaraan STNK Only

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Jumat, 27 Feb 2026 10:17 WIB
Ilustrasi/Foto: Shutterstock
Jakarta -

Praktik jual-beli kendaraan dengan kelengkapan hanya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) masih marak ditemui. Padahal, seharusnya jual-beli kendaraan juga dilengkapi dengan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Dewan Pengawas Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Gusti Wira Susanto mengatakan, praktik seperti ini melanggar hukum dan berpotensi pidana. Penjual dan pembeli bisa terjerat pidana.

"Banyak yang terjadi seperti itu, padahal mereka tidak tahu konsekuensi hukum menjual kendaraan masih kredit bisa terkena pidana. Pembeli kena pasal pidana penadahan, dua-duanya pidana," kata Gusti Wira dalam acara Mengurai Kompleksitas Tingginya Kredit Macet dan Tantangan Penagihan, ditulis Jumat (27/2/2026).

Pihaknya meminta pemerintah menutup iklan atau situs jual-beli kendaraan STNK only. Ia juga meminta masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran kendaraan STNK only tersebut.

"Mohon ke pemerintah ditutup situs ini. Banyak sekali kalau bapak/ibu ketik di mesin pencari jual-beli STNK only keluar semua itu., alasannya BPKB hilang. Jadi, hati-hati," ujarnya.

Gusti Wira juga memaparkan empat tipe karakter debitur di industri pembiayaan kendaraan bermotor. Pertama, nasabah yang mau dan mampu membayar cicilan.

"Pertama, nasabah yang mau dan mampu membayar angsuran. Ini 90% debitur ada di kategori satu," katanya.

Kedua, nasabah yang mau membayar tapi mengalami kesulitan karena kondisi tertentu. Ketiga, nasabah yang mampu membayar tapi tidak mau membayar. Keempat, nasabah yang tidak mau dan tidak mampu membayar cicilan.




(ara/ara)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork