Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat rasio aset perusahaan asuransi Indonesia setara dengan Sri Lanka. Pasalnya, rasio aset asuransi terhadap produk domestik bruto (PDB) masih tercatat kecil dibanding negara-negara tetangga, yakni sebesar 4,6% pada tahun 2020.
Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS, Ferdinan D. Purba, menjelaskan Singapura menjadi negara dengan rasio aset asuransi tertinggi di kawasan Asia, yakni sebesar 63,7% dari PDB negaranya. Kemudian Malaysia menempati urutan kedua dengan rasio aset asuransi sebesar 22,2% terhadap PDB negaranya.
"Kalau kita lihat data, rasio ini kita itu hanya setara dengan Sri Lanka. Ya, bahkan negara-negara maju itu rasionya ada yang sudah di atas 100%. Kondisi ini sejalan dengan kawasan ASEAN, di mana dua negara dengan rasio aset terhadap PDB tertinggi, yaitu Singapura dan Malaysia," ungkap Ferdinan dalam acara Update Perkembangan Industri Asuransi di Morrissey Hotel, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Ferdinan mengatakan, negara-negara dengan rasio aset asuransi tertinggi telah menerapkan Program Penjaminan Polis (PPP) seperti di Taiwan, Perancis, hingga Denmark. Diketahui, ketiga negara tersebut memiliki rasio aset asuransi lebih dari 100% pada tahun 2020.
"Program ini tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme perlindungan bagi pemegang polis, tetapi juga sebagai instrumen untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan terhadap industri asuransi," ungkapnya.
Ferdinan menjelaskan, PPP ini menjadi resolusi bagi ekosistem industri asuransi dalam negeri. Setidaknya terdapat sejumlah program prioritas dari implementasi PPP, seperti penerapan mekanisme pendanaan berbasis risiko atau risk-based premium.
Dalam hal ini, LPS menetapkan besaran premi yang bersifat flat bagi PPP di perbankan. Menurutnya, pendekatan ini memberi manfaat bagi industri asuransi seperti, salah satunya insentif untuk menerapkan praktik manajemen risiko. Selain itu, mekanisme risk-based premium yang dianggap dapat memitigasi moral hazard di industri asuransi.
"Memitigasi moral hazard, karena perusahaan dengan tingkat risiko yang lebih tinggi akan membayar kontribusi yang lebih besar," jelasnya.
Ferdinan menambahkan, prioritas ini juga telah diterapkan oleh Taiwan, Malaysia, Korea Selatan, hingga Kanada. Melalui sejumlah prioritas ini, PPP diharapkan mampu mendorong perilaku usaha yang lebih berkelanjutan di industri asuransi.
(ahi/hns)