×
Ad

KPPU Denda 97 Pinjol Rp 755 M Terkait Bunga, Ekonom Soroti Ini

Andi Hidayat - detikFinance
Selasa, 31 Mar 2026 11:21 WIB
Ilustrasi/Foto: istimewa
Jakarta -

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengenakan sanksi denda Rp 755 miliar kepada 97 pelaku usaha fintech Peer-to-Peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) terkait kartel suku bunga. Namun begitu, keputusan sanksi ini dianggap tidak sesuai dengan harapan masyarakat.

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menilai KPPU mesti merunut periode kasus kartel suku bunga pindar untuk melihat secara jelas kejadian dan kondisi di saat itu. Pasalnya, pindar menetapkan suku bunga tinggi sebelum ada ketentuan batas maksimal yang dikeluarkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

"Sebelum ada penetapan batas maksimal bunga pindar oleh AFPI, bunga pindar ditetapkan oleh masing-masing perusahaan pindar sehingga cenderung lebih tinggi. Masyarakat teriak. Jika ditelusuri ke belakang, asosiasi bisa memutuskan penetapan bunga maksimal karena ada kekosongan regulasi," kata Nailul dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (31/3/2026).

Ia mempertanyakan analisis KPPU pada periode kekosongan regulasi suku bunga pindar. Pada saat itu, Nailul menyebut banyak masyarakat yang mengeluhkan tingginya suku bunga pindar.

Selanjutnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru mengeluarkan aturan mengenai batas suku bunga pindar. Aturan ini tertuang dalam Kode Etik AFPI yang kemudian dipertegas melalui Surat Edaran (SE) OJK No.19/SEOJK.06/2023, dan diperbaharui melalui SEOJK No.19/SEOJK.06/2025.

"Dari berbagai pemberitaan yang ada, masyarakat mengeluhkan bunga pindar terlalu tinggi dan cenderung ugal-ugalan terutama pinjaman online ilegal," jelasnya.

Dalam kesempatan terpisah, Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar menegaskan tidak pernah ada terbukti kesepakatan bersama terkait penetapan batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga di pelaku industri. Ia pun mengaku kecewa dengan sanksi KPPU.

"Kami tentu kecewa dengan putusan KPPU ini karena batas maksimum manfaat ekonomi saat itu merupakan arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melindungi konsumen dari praktik predatory lending dan pinjol ilegal yang memasang bunga sangat tinggi saat itu. Maka dari itu, mayoritas anggota asosiasi akan mengajukan banding terhadap putusan KPPU tersebut," kata Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar, dalam keterangan tertulis.

Simak juga Video 'Komitmen KPPU Jaga Iklim Persaingan Usaha':




(ahi/ara)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork