×
Ad

OJK Siapkan 6 Aturan Baru buat Industri Asuransi, Ini Isinya

Andi Hidayat - detikFinance
Senin, 13 Apr 2026 12:51 WIB
Foto: Istimewa
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan enam aturan baru untuk memperkuat peran sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Aturan ini ditargetkan terbit tahun ini dengan format Peraturan OJK (POJK).

Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan POJK ini mencakup integritas pelaporan keuangan, pelaporan lembaga penjamin, hingga penguatan solvabilitas perusahaan asuransi. POJK ini juga mencakup pengaturan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI), tata kelola sektor PPDP, hingga penyelenggaraan usaha dana pensiun.

Selain itu, OJK juga menyiapkan tiga aturan lainnya dalam revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Ogi mengatakan, aturan-aturan ini difokuskan agar industri asuransi ikut berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi.

"Kebijakan ke depan juga akan diarahkan pada sektor PPDP untuk lebih berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan," ungkap Ogi dalam acara Regulatory Dissemination Day di Ballroom Ritz Carlton Pacific Place, Jakarta, Senin (13/4/2026).

Ogi menjelaskan, kontribusi sektor PPDP terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional masih tergolong kecil dibanding negara-negara lain. Ia bahkan menyebut, kontribusi sektor PPDP hanya sekitar 6% terhadap PDB nasional.

Ia mengatakan, OJK bersama pelaku industri tengah berdiskusi dengan pemerintah untuk meningkatkan kontribusi aset sektor PPDP terhadap PDB. Untuk sampai pada tahap tersebut, ia menyebut pertumbuhan aset sektor PPDP harus lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi nasional.

"Tentunya kalau kita ingin meningkatkan kontribusi aset terhadap PDB, maka pertumbuhan aset, baik asuransi dan dapen itu harus lebih tinggi daripada pertumbuhan ekonomi Indonesia. Jadi kalau ekonomi Indonesia tumbuh 5,1%, ya asuransi dan dapen asetnya harus tumbuh lebih dari situ," terangnya.




(acd/acd)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork