Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap kelompok usia 19-34 tahun menjadi penyumbang terbesar kredit macet industri pinjaman online (pinjol) legal. Per Maret 2026, kelompok itu mendominasi pendanaan macet pinjol dengan porsi mencapai 48,65%.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman mengatakan hal itu sejalan dengan meningkatnya aktivitas penggunaan pinjol pada kelompok usia produktif sehingga eksposur risiko relatif lebih tinggi dan memerlukan penguatan kemampuan bayar.
"Pendanaan macet industri Pindar pada Maret 2026 didominasi oleh kelompok usia 19-34 tahun dengan porsi 48,65%" ujar Agusman dalam keterangan tertulis, Jumat (8/5/2026).
Diketahui, kelompok usia 19-34 tahun masuk dalam generasi milenial dan generasi Z. Dalam catatan detikcom, generasi milenial merupakan kelahiran tahun 1981-1996 yang saat ini berusia 30-45 tahun; kemudian Gen Z dari tahun 1997-2012 yang saat ini berusia 14-29 tahun.
Data OJK menunjukkan tingkat wanprestasi pendanaan lebih dari 90 hari (TWP90) industri pinjol terus meningkat. Pada Februari 2026, TWP90 tercatat berada di level 4,54% atau jauh lebih tinggi dibanding periode yang sama tahun lalu sebesar 2,78%.
Agusman menyebut pendanaan macet paling banyak berasal dari pembiayaan sektor konsumtif. Jenis pinjaman ini lebih rentan bermasalah karena sangat bergantung pada kondisi pendapatan dan arus kas pribadi peminjam.
"Pendanaan macet didominasi oleh sektor konsumtif, mengingat sangat bergantung pada pendapatan dan arus kas pribadi sehingga lebih sensitif terhadap kemampuan bayar," tutur Agusman.
Baca juga: Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp 101 T |
Per Maret 2026, OJK mencatat terdapat 16 penyelenggara pinjol yang memiliki rasio TWP90 di atas 5%. Meski demikian, perusahaan tersebut tidak otomatis diwajibkan menghentikan penyaluran pinjaman.
"Penyelenggara tersebut tidak serta merta harus menghentikan penyaluran pembiayaan, namun perlu lebih mengedepankan prinsip kehati-hatian, termasuk memperbaiki kualitas penyaluran dan manajemen risiko," ujarnya.
Untuk menekan risiko kredit macet, OJK meminta perusahaan pinjol memperkuat proses penilaian kredit dan kemampuan bayar calon peminjam. Penyelenggara juga diminta meningkatkan kualitas credit scoring dan efektivitas penagihan dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen.
"OJK memproyeksikan TWP90 tetap dapat dikelola dalam batas yang terkendali seiring dengan penguatan manajemen risiko, tata kelola dan penerapan prinsip kehati-hatian oleh penyelenggara Pindar," ucap Agusman.
Sebelumnya, OJK mencatat terjadi lonjakan pinjaman pada industri pinjol hingga Maret 2026. Nilai outstanding pembiayaan masyarakat melalui platform ini tembus Rp 101,03 triliun atau tumbuh 26,25% secara tahunan (year on year/yoy).
(aid/fdl)