BPJS Kesehatan masih menunggu keputusan pemerintah terkait rencana penghapusan tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) senilai Rp 14 triliun. Kebijakan tersebut diperkirakan menyasar sekitar 23 juta peserta.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito mengatakan hingga saat ini aturan terkait rencana pemutihan tunggakan tersebut belum terealisasi. Namun, ia berharap proses pemutihan bisa segera terlaksana.
"Belum, sekarang belum ditandatangani, kita tunggu ya sama-sama ya.Moga-moga segera ditandatangani," kata Prihati di Kompleks DPR RI Senayan, Jakarta, Selasa (19/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Prihati, tunggakan yang dihapus merupakan tunggakan peserta yang telah menunggak dalam jangka waktu lama. Meski begitu, ia berharap peserta tidak menunggak lagi setelah diputihkan.
"Siapa yang nunggak, kalau memang ditandatangani ya hapus. Tetapi mereka yang mampu bayar iuran lanjut menjadi peserta aktif dan itu jangan diulangi lagi nunggaknya," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah menyiapkan anggaran Rp 20 triliun pada APBN 2026 untuk menghapus atau memutihkan tunggakan iuran BPJS Kesehatan masyarakat tak mampu.
"Untuk tahun 2026 sudah siap. Rp 20 triliun itu ada, Rp 20 triliun sudah kita anggarkan," kata Purbaya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025).
(ily/ara)










































