×
Ad

Izin BPR di Klaten Dicabut, LPS Siap Bayar Klaim Simpanan Nasabah

Anisa Indraini - detikFinance
Minggu, 28 Jun 2026 22:00 WIB
Foto: Dok. OJK
Jakarta -

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Ceper Permata Artha yang berlokasi di Jl Raya Klaten - Solo, Jawa Tengah. Proses tersebut dilakukan usai izin BPR dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak 25 Juni 2026.

Direktur Group Kesekretariatan Lembaga LPS, Damaiyanti Sakti mengatakan simpanan nasabah akan dibayar sesuai ketentuan yang berlaku. Rekonsiliasi dan verifikasi dilakukan atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.

"Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja atau sampai dengan tanggal 29 Oktober 2026," kata Damaiyanti dalam keterangan tertulis, Minggu (28/6/2026).

Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut. Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Ceper Permata Artha bersumber dari dana LPS.

Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Ceper Permata Artha Atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut. Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Ceper Permata Artha dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

Damaiyanti mengimbau agar nasabah BPR Ceper Permata Artha tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank, serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.

Selanjutnya, penting diketahui nasabah bahwa masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi sehingga nasabah diminta tidak ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan. Pasalnya simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.

"LPS akan bekerja semaksimal mungkin untuk mempercepat proses pembayaran klaim penjaminan," imbuhnya.

Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah diimbau untuk memenuhi syarat 3T yakni Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, serta Tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank.

Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Ceper Permata Artha, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 021-154.




(acd/acd)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork