×
Ad

Allianz Buka Suara soal Nasabah Keluhkan Klaim Rp 500 Juta

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 13 Jul 2026 18:13 WIB
Foto: Getty Images/BongkarnThanyakij
Jakarta -

Allianz Indonesia buka suara terkait viral keluhan keluarga nasabah yang mengajukan klaim Rp 500 juta, namun tidak kunjung cair selama enam bulan. Klaim tersebut diajukan selama biaya pengobatan sang ibu yang didiagnosis kanker lambung stadium 4 hingga meninggal dunia.

Pertama-tama, Allianz menyampaikan belasungkawa terhadap tertanggung atas nama Ibu Lim **** yang dinyatakan meninggal dunia pada 8 Juli 2026 akibat komplikasi paru-paru dari kanker lambung itu.

"Allianz Indonesia turut menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas berpulangnya Almh. Ibu Lim ****. Kami memahami bahwa situasi yang dihadapi keluarga saat ini merupakan kondisi yang tidak mudah," kata Head of Corporate Communications Allianz Indonesia, Wahyuni Murtiani kepada detikcom, Senin (13/7/2026).

Terkait keluhan tersebut, Allianz mengklaim telah menghubungi pemegang polis pada Sabtu (11/7) untuk mengonfirmasi bahwa keluhan telah diterima dan sedang ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

"Dalam proses peninjauan klaim, Allianz Indonesia melakukan analisa terhadap seluruh dokumen dan informasi medis yang tersedia untuk memastikan penilaian klaim dilakukan secara menyeluruh, objektif dan sesuai dengan ketentuan polis," imbuhnya.

Sebagai bagian dari proses penilaian klaim, Allianz mengaku memerlukan kelengkapan dokumen dan verifikasi terhadap sejumlah informasi medis guna mendukung proses penilaian klaim. Hal itu mengacu pada ketentuan polis, khususnya Pasal 2 mengenai penilaian manfaat Santunan Penyakit Kritis Katastropik, yang mengatur bahwa bukti histologis diperlukan untuk mengonfirmasi diagnosis keganasan.

"Pada 9 Juli 2026, Allianz Indonesia telah menerima Surat Pernyataan dari Pemegang Polis dan melanjutkan proses verifikasi terhadap informasi medis yang disampaikan sebagai bagian dari proses penilaian klaim," imbuhnya.

Berdasarkan verifikasi terhadap informasi medis yang telah diterima, Allianz akhirnya menyetujui dan memproses pembayaran klaim sesuai prosedur pada Senin (13/7). Keseluruhan informasi itu disebut telah disampaikan kepada pemegang polis.

"Sebagai perusahaan asuransi, Allianz Indonesia berkomitmen untuk membayarkan legitimate klaim sesuai ketentuan polis dengan menjunjung tinggi etika bisnis dan berpegang teguh pada prinsip utmost good
faith (itikad baik). Allianz Indonesia menegaskan kembali bahwa dalam menjalankan aktivitas bisnisnya, Allianz Indonesia senantiasa mematuhi berbagai regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan regulator terkait lainnya," imbuhnya.

Kronologi

Sebelumnya, keluarga nasabah merasa proses peninjauan (review) klaim berjalan sangat lambat, di mana selama enam bulan prosesnya mengalami tujuh kali pendingan. Pihak Allianz bersikeras meminta hasil pemeriksaan Patologi Anatomi (PA) sebagai syarat mutlak kelanjutan klaim, sementara dokter spesialis di Pantai Hospital Kuala Lumpur (KL) sudah menyatakan tidak diperlukan biopsi ulang karena hasil pemeriksaan sudah jelas menunjukkan metastase.

"Kami sudah berkonsultasi secara mendalam dengan dokter spesialis yang menangani orang tua saya, yaitu dr. Malwinder Singh dari Pantai Hospital KL. Dokter menyatakan bahwa tindakan biopsi ulang untuk mengejar hasil PA sudah tidak perlu dan tidak direkomendasikan lagi karena hasil pemeriksaan biopsi dan penunjang terakhir secara medis sudah sangat jelas memperlihatkan adanya metastase (penyebaran aktif) dari lambung ke area tulang dan kelenjar getah bening," ucapnya.

Pada pendingan ketujuh setelah pihak keluarga nasabah memberikan surat keterangan dari dokter yang menyatakan adanya metastase, Allianz kembali mengirimkan surat pendingan pada 8 Juli 2026. Pada hari yang sama, sang ibu selaku nasabah menghembuskan napas terakhirnya di RS Siloam Dhirga Surya akibat komplikasi paru-paru dari kanker lambung itu.

"Kami sangat berharap pihak underwriting atau tim medis Allianz dapat meninjau kasus ini secara kasuistik dan bijaksana. Mohon agar rekam medis komprehensif yang menunjukkan penyebaran kanker tersebut dapat dijadikan rujukan utama yang sah untuk mencairkan klaim," harap keluarga.




(aid/fdl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork