Bank Indonesia (BI) mencatat modal asing kembali masuk ke pasar keuangan nasional setelah keputusan menaikan tingkat suku bunga acuan (BI-Rate). Hal tersebut tercatat pada arus masuk di instrumen Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) dan Surat Berharga Negara (SBN).
Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, menjelaskan kenaikan BI Rate sebesar 100 basis poin dilakukan untuk menciptakan penetapan harga baru pada instrumen SRBI dan SBN. Sepanjang periode Juni hingga awal Juli, tercatat arus modal masuk pada SRBI dan SBN.
"Jadi inflow sepanjang Juni sampai awal Juli ini di SBN itu sudah terjadi inflow sampai Rp 33 triliun. Padahal kalau kita lihat di kuartal I SBN itu masih outflow. Kemudian juga di SRBI kita lihat inflow pada Juni hingga Juli itu sudah terjadi inflow Rp 72 triliun. Di mana secara keseluruhan SBN itu sudah terjadi inflow Rp 17,7 triliun karena kuartal I mereka masih negatif, SRBI Rp 174 triliun," ungkap Destri dalam acara Investment Forum di Main Hall Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Destry mengatakan, langkah kenaikan suku bunga perlu diambil untuk meredam arus modal keluar (outflow), menjaga kepercayaan investor, mengantisipasi kenaikan inflasi, hingga memastikan harga aset keuangan tetap sesuai dengan kondisi ekonomi yang ada.
"Pada saat terjadi outflow yang besar belum lagi segala macam perception. Nah ini kita perlu meng-anker persepsi itu, kita tunjukkan bahwa ini adalah front loading yang kita lakukan, termasuk juga kita antisipasi kalau nanti terjadi ada tekanan inflasi ke depan karena volatile food, karena cuaca dan sebagainya lah," jelasnya.
Meski begitu, Destry mengakui tingginya ketidakpastian global dan besarnya arus modal keluar pada kuartal I-2026 membuat investor menilai risiko berinvestasi di Indonesia meningkat. Menurutnya, arus keluar dana asing terutama masih terjadi di pasar saham hingga saat ini.
Destry menambahkan, kondisi tersebut dipengaruhi oleh berbagai persepsi investor terhadap perekonomian dan pasar keuangan domestik, sehingga mendorong kenaikan premi risiko atau risk premium Indonesia. Akibatnya, investor cenderung meminta imbal hasil yang lebih tinggi untuk berinvestasi di dalam negeri.
"Jadi memang dalam kondisi ketidakpastian yang sangat tinggi, yang sangat dibutuhkan ini adalah kebijakan yang tepat dan dia sifatnya temporer. Nah ini yang kami lakukan, kenapa waktu Mei Juni itu akhirnya kita naikkan 100 basis point di BI Rate kami, dan kemudian terjadi repricing bukan hanya SRBI tapi juga SBN," pungkasnya.
(acd/acd)