×
Ad

Pjs Gubernur BI Destry Damayanti Menghadap Prabowo, Ini Hasilnya

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 27 Jul 2026 20:00 WIB
Foto: Herdi Alif Al Hikam/detikcom
Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto menerima Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat. Pagi tadi, Destry diumumkan untuk menjabat sementara posisi yang ditinggalkan Perry Warjiyo tersebut.

Perry sendiri mundur karena alasan pribadi, dan masih belum ada pejabat definitif yang menggantikannya di BI. Lantas, apakah pertemuan pertama Prabowo dan Destry membahas siapa yang akan menjadi suksesor Perry di BI?

Usai rapat, Destry sendiri mengatakan pertemuan yang dilakukannya hari ini di Istana tidak membahas siapa yang akan menggantikan Perry. Soal Gubernur BI definitif, dia mengatakan sudah ada aturan resmi yang berlaku dan mengatur mekanisme pemilihan gubernur baru.

"Oh, belum, belum (ada pembicaraan soal pengganti Perry). Karena tadi kita mengikuti aja aturan yang berlaku, jadi kalau memang Gubernur Bank Indonesia mengundurkan diri secara sukarela, maka kembali kepada peraturan dalam Undang-Undang Bank Indonesia, maka ada prosesnya," ujar Destry dalam keterangannya setelah rapat, Senin (27/7/2026).

Dia mengatakan dalam waktu dekat akan dibuka pengajuan calon gubernur dengan beberapa persyaratan sesuai aturan yang berlaku. Kemudian calon tersebut akan dipilih dan ditetapkan oleh Presiden, dengan persetujuan DPR, baru bisa dilantik jadi Gubernur Bank Indonesia definitif.

Lebih lanjut, penetapan dirinya sebagai pejabat sementara Gubenur BI pun secara aturan memang sudah ada. Bila seorang Gubernur mengundurkan diri sebelum masa jabatan habis, maka sebelum ada penetapan pejabat definitif, Deputi Gubernur Senior akan menjabat sebagai Pjs Gubernur BI.

"Dan penetapan saya sebagai Pejabat Gubernur Sementara itu adalah memang secara Undang-Undang menetapkan seperti itu. Apabila Gubernur berhalangan tetap, termasuk mengundurkan diri, maka Deputi Gubernur Senior akan menggantikan peran dari Gubernur itu sebagai Pejabat Gubernur Sementara," papar Destry.

"Sampai nanti yang definitif proses akan dimulai oleh Presiden," lanjutnya.




(acd/acd)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork