Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unitlink. Aturan ini rencananya rampung pada akhir 2026 mendatang.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan pihaknya masih dalam proses penyusunan draft. Pada tahap selanjutnya, OJK akan menggelar konsultasi dan meminta masukan dari sejumlah pemangku kepentingan.
"Saat ini OJK sedang menyusun Rancangan POJK mengenai Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (RPOJK PAYDI), dengan target penyelesaian pada akhir tahun 2026," ungkap Ogi dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (29/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ogi menjelaskan, penguatan ketentuan pemasaran produk PAYDI, upaya mitigasi risiko mis-selling, dan peningkatan perlindungan konsumen menjadi aspek yang menjadi perhatian penting dalam penyusunan RPOJK ini. Selain itu, OJK juga tengah mengkaji mekanisme perekaman dalam proses pemasaran PAYDI.
"OJK masih melakukan kajian untuk merumuskan pengaturan yang proporsional, sehingga dapat memperkuat aspek manajemen risiko tanpa menimbulkan beban yang berlebihan bagi industri," jelasnya.
OJK juga mempertimbangkan alternatif mekanisme yang lebih efektif dan efisien dalam proses pembentukan RPOJK, seperti pemanfaatan media digital seperti pre-recorded video yang tetap mampu mendukung pemahaman konsumen terhadap karakteristik, manfaat, biaya, dan risiko produk PAYDI.
Ogi menjelaskan, kinerja PAYDI hingga Mei 2026 tumbuh positif. Pendapatan premi tercatat tumbuh 13,71% yoy menjadi Rp 18,79 triliun. Lini usaha PAYDI masih menjadi salah satu kontributor utama industri asuransi jiwa dengan porsi 24,47% dari total pendapatan premi asuransi jiwa yang mencapai Rp 76,79 triliun.
"Kinerja tersebut menunjukkan bahwa PAYDI masih memiliki daya tarik di masyarakat, khususnya bagi nasabah yang menginginkan kombinasi antara manfaat proteksi dan potensi hasil investasi," pungkasnya.
(ahi/ara)









































