Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan perubahan rancangan kerja dan anggaran (RKA) 2027 seiring pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Dengan perubahan tersebut, anggaran OJK untuk 2027 menjadi Rp 10,58 triliun.
Sebelumnya, RKA OJK yang telah ditetapkan dan disetujui Komisi XI adalah sebesar Rp 10,24 triliun. Namun besaran anggaran tersebut belum mencakup kebutuhan BMKS sebagaimana yang dimandatkan Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
"Sehubungan dengan penetapan Kepala Eksekutif Pengawas BMKS dalam rapat paripurna DPR RI tanggal 27 Agustus, kami telah mengajukan penyesuaian RKA 2027. Penyesuaian juga mencakup pengendalian bidang audit internal, manajemen risiko dan pengendalian kualitas, kebijakan strategis, serta tambahan infrastruktur IT dan kelogistikan," ungkap Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko, menjelaskan BMKS nantinya akan menerima porsi anggaran sekitar Rp 340,20 miliar. Rinciannya, bidang pengawasan sebesar Rp 197,51 miliar dan penyediaan infrastruktur serta penguatan fungsi lain sebesar Rp 142,69 miliar.
"Anggaran pengeluaran OJK pada tahun 2027, sebagaimana tadi disampaikan oleh Bu Ketua, yang sebelumnya disetujui sebesar Rp 10,24 triliun, disesuaikan menjadi Rp 10,58 triliun atau meningkat sebesar Rp 340,20 miliar," terangnya.
Hernawan menjelaskan, kebutuhan BMKS meliputi biaya operasional untuk pengaturan, pengawasan, perizinan, dan pengembangan. Selain itu, anggaran juga mencakup kebutuhan SDM serta penguatan infrastruktur teknologi informasi dan pengembangan aplikasi untuk mendukung pengawasan BMKS secara digital.
Sementara itu, penyediaan infrastruktur dan penguatan fungsi akan difokuskan pada penambahan infrastruktur logistik dan teknologi informasi, serta penguatan fungsi literasi dan inklusi keuangan.
"Dengan sumber anggaran tetap Rp 13,89 triliun, dan pengeluaran setelah penyesuaian Rp 10,58 triliun, saldo awal tahun berikutnya diproyeksikan sebesar Rp 3,307 triliun atau saldo berkurang Rp 340,20 miliar dibandingkan postur yang disetujui 17 Juni 2026," jelasnya.
Hernawan menambahkan, komposisi pengeluaran OJK terdiri atas operasional Rp 1,18 triliun, administratif Rp 8,33 triliun, dan untuk pengadaan aset Rp 1,06 triliun. Pada pengadaan aset, anggaran infrastruktur kelogistikan kantor pusat dan daerah menjadi Rp 574,24 miliar.
Adapun rinciannya, penyediaan gedung kantor pusat Rp 234,52 miliar, infrastruktur gedung kantor OJK di daerah Rp 339,71 miliar, infrastruktur TI Rp 326,77 miliar, dan pengadaan aset lainnya Rp 168,17 miliar.
Selanjutnya OJK akan menyiapkan aturan dan mekanisme pengawasan BMKS. OJK juga akan mengkaji dan membandingkan ketentuan yang ada, sekaligus memproses perizinan bagi bursa, anggota bursa, dan lembaga penunjang yang diperlukan untuk membangun ekosistem value chain ICOMEX. Sementara itu, untuk pengawasan, OJK akan membangun sistem pelaporan dan mengawasi tata kelola serta operasional BMKS secara menyeluruh dan terintegrasi.
"Pada aspek pengawasan, OJK akan membangun sistem informasi pelaporan serta mengawasi tata kelola dan operasional BMKS secara integrasi dan end-to-end," pungkasnya.
Tonton juga video "OJK Siap Beri Pendampingan ke Pemda soal Penerbitan Obligasi Daerah"
(ahi/ara)









































