Pemerintah berencana melakukan audit forensik terhadap tata kelola keuangan haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Proses audit tersebut diminta dilakukan sesuai prosedur dan secara transparan.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Abdul Wachid mengatakan proses audit perlu dikawal, termasuk terkait pembahasan biaya penyelenggaraan ibadah haji.
"Berapa kali kita memberikan kelonggaran pada pemerintah untuk menghitung berapa biaya haji, nggak ketemu terus. Ini harus kita kawal," ujar Abdul Wachid.
Menurut Abdul Wachid, audit forensik memiliki prosedur dan mekanisme yang perlu dipenuhi dalam pelaksanaannya.
"Apa itu audit forensik? Ya, audit forensik itu ada aturan mainnya. Tidak hanya ngomong audit forensik," katanya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan Presiden Prabowo Subianto mendorong dilakukannya audit forensik terhadap tata kelola keuangan haji yang dikelola BPKH.
"Presiden tadi mendorong supaya segera dilakukan audit forensik terhadap tata kelola keuangan haji," kata Dahnil setelah menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, 29 September 2026.
Dahnil mengatakan audit tersebut diperlukan untuk mendapatkan gambaran faktual mengenai kondisi pengelolaan keuangan haji secara menyeluruh. Pemerintah ingin mengetahui kondisi keuangan berdasarkan hasil pemeriksaan.
Rencana audit forensik tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menelaah tata kelola keuangan haji secara lebih menyeluruh. Di sisi lain, proses audit dan pembahasan biaya haji diminta dilakukan dengan prosedur yang jelas serta keterbukaan informasi.
(fdl/fdl)