32 Perusahaan Biang Kerok Karhutla Dibekukan

32 Perusahaan Biang Kerok Karhutla Dibekukan

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 21 Okt 2026 15:13 WIB
Forest and land fires in West Kalimantan
Foto: ANTARA
Jakarta -

Kementerian Kehutanan kembali memberikan sanksi administratif terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga menjadi biang kerok kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kini, total sudah ada 32 perusahaan yang dibekukan Kemenhut.

Luas konsesi lahan hutan 32 perusahaan yang dibekukan Kemenhut mencapai 1,93 juta hektare dengan luasan lahan yang terbakar seluas 18 ribu hektare. Data ini diungkapkan langsung oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

"Jadi per hari ini, sekali lagi sesuai dengan perintah Bapak Presiden, kami lakukan pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem terhadap 6 perusahaan yang tadi saya sebutkan. Jadi total per hari ini, sudah ada 32 perusahaan yang kena sanksi administratif di sektor kehutanan," ungkap Raja Juli di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihaknya juga tidak menutup kemungkinan bahwa perusahaan-perusahaan yang ditindak juga akan berproses secara pidana apabila memang ada indikasi pelanggaran hukum.

ADVERTISEMENT

"Kemarin malam, saya bertemu dengan Bapak Kapolri, kami sudah laporkan bahwa sekarang sedang berproses di kami, Kementerian Kehutanan, dan insyaallah pada minggu depan ada 120 kasus yang sedang berproses di Kementerian Kehutanan," ujar Raja Juli.

Adapun tambahan 6 perusahaan baru itu sebagai berikut:

1. PT Hasil Kalimantan Jaya / Luas Konsesi 36.745 Ha/ Luas Terbakar 4.803 Ha
2. ⁠PT Taiyong Engreen /Luas Konsesi 59.810 Ha/ Luas Terbakar 1.049 Ha
3. ⁠PT Hutan Produksi Lestari / Luas Konsesi 10.050 Ha/ Luas Terbakar 718 Ha
4. ⁠PT Ramang Agro Lestari / Luas Konsesi 13.580 Ha/ Luas Terbakar 420 Ha
5. ⁠PT Puspa Warna Cemerlang /Luas Konsesi 12.920 Ha/ Luas Terbakar 348 Ha
6. ⁠PT Sinergi Hutan Sejati /Luas Konsesi 68.286 Ha/ Luas Terbakar 193 Ha

Tonton juga video "Kemkomdigi Bantah Isu Ada Pembatasan Konten Karhutla di Media Sosial"

(acd/acd)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads