Perusahaan Penerbit SBSN Dpayungi 2 PP

Perusahaan Penerbit SBSN Dpayungi 2 PP

- detikFinance
Rabu, 27 Agu 2008 10:36 WIB
Jakarta - Untuk memperlancar penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) pemerintah sudah membentuk perusahaan penerbit SBSN.

Pendirian perusahaan ini dibentuk atas 2 Peraturan Pemerintah (PP) yakni PP No 56 tahun 2008 tentang perusahaan penerbit SBSN, dan PP No 57 tentang pendirian perusahaan penerbit SBSN yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 11 Agustus 2008.

PP ini merupakan amanat dari UU Nomor 19 tahun 2008. Menurut Direktur Surat Berharga Negara Bhimantara Widyajala dalam pesan singkat yang diterima detikFinance, Rabu (27/8/2008), Dirut perusahaan penerbit SBSN adalah Dahlan Siamat yang kini menjabat sebagai Direktur Kebijakan Pembiayaan Syariah Departemen Keuangan. Dahlan akan ditemani 2 orang anggota dalam dewan direktur perusahaan penerbit yang bertanggung jawab kepada Menkeu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk modal perusahaan, ditetapkan minimal Rp 10 juta dalam bentuk tunai dan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dari APBN.

Sesuai PP No 57 tersebut, perusahaan penerbit berwenang menerbitkan SBSN, mengelola proyek dalam hal penerbitan SBSN, mengelola dan menatausahakan aset SBSN untuk kepentingan pemegang sukuk serta kegiatan lainnya. (ddn/ir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads