Industri Makanan dan Minuman Termasuk Jenis Usaha Apa?
Selasa, 04 Mei 2004 07:59 WIB
Jakarta - Tanya:Termasuk Jenis Usaha apakah Industri Essence, Industri makanan dan minuman atau industri kimia?Reza Rhein (rezarhein@msn.com)Jawab:Mengacu pada lampiran I Kep.Dirjen Pajak No KEP-536/PJ./2000 Tentang ?Norma Penghitungan Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Yang Dapat Menghitung Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan?, maka menurut pendapat kami Industri Essence termasuk dalam jenis usaha ?Industri Kimia Lain? (No Urut 59, Kode 35200), karena hasil produknya bukanlah barang yang bisa langsung dimakan/diminum.Demikian penjelasan kami.   Â
(Prijohandojo/)