Revaluasi Aset dan Pengaruhnya pada Pajak
Kamis, 13 Mei 2004 08:04 WIB
Jakarta - Tanya:Mohon petunjuk dari bapak,perusahaan tempat saya bekerja telah berdiri lebih dari 20 th dan memiliki nilai asset dengan nilai buku adalah 0 (nol). Bagaimanakah jika perusahaan ingin mengadakan revaluasi asset tetap tersebut? Bagaimana pengaruhnya dengan perpajakan? Sambil menunggu penjelasan dari Bapak, sebelumnya saya mengucapkan terimakasih banyak.Evi (Vienx@Telkom.net) Jawab:Jika perusahaan ingin mengadakan revaluasi (penilaian kembali) aktiva tetap, maka harus mengacu ketentuan Kep.Menkeu No. 486/KMK.03/2002 tanggal 28 November 2002 Tentang ?Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan?, yang antara lain mengatur bahwa:1.Yang berhak melakukan revaluasi aktiva tetap adalah Wajib Pajak Badan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang selanjutnya disebut Perusahaan, dengan syarat telah memenuhi semua kewajiban pajaknya sampai dengan masa pajak terakhir sebelum masa pajak dilakukannya revaluasi. 2.Perusahaan harus membayar PPh yang bersifat final atas selisih lebih revaluasi aktiva tetap (setelah dikompensasikan terlebih dahulu dengan sisa kerugian fiskal tahun-tahun sebelumnya berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) UU PPh, meskipun dalam tahun pajak dilakukannya revaluasi terdapat penghasilan kena pajak dari keuntungan usaha dan atau sumber lainnya) yaitu sebesar 10% (sepuluh persen) dan apabila aktiva tetap tersebut dialihkan sebelum masa ?manfaat baru? berakhir maka akan dikenakan tambahan PPh sebesar 20% dan bersifat final 3.Bila perusahaan yang kondisi keuangannya tidak memungkinkan untuk melunasi sekaligus PPh final yang terutang tersebut diatas, dapat mengajukan permohonan pembayaran secara angsuran paling lama 12 (dua belas) bulan sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (4) UU KUP. Dalam hal besarnya PPh final yang terutang tersebut lebih dari Rp.2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah), maka perusahaan dapat mengajukan permohonan pembayaran secara angsuran lebih dari 1 (satu) tahun hingga paling lama 5 (lima) tahun kepada Direktur Jenderal Pajak.Pengaruhnya terhadap perpajakan, perusahaan akan mendapatkan jumlah biaya penyusutan yang dihitung berdasarkan nilai buku baru. Namun, bilamana perusahaan tidak mempunyai kerugian dari sudut perpajakan wajib pajak akan dirugikan karena harus membayar PPh dimuka sebesar 10%. Berdasarkan perhitungan present value, jumlah pengurangan pajak atas penyusutan akan lebih kecil dari 10%.Demikian penjelasan kami.
(Prijohandojo/)