Peraturan Perhitungan PBB

Peraturan Perhitungan PBB

- detikFinance
Rabu, 11 Mei 2005 13:17 WIB
Jakarta - Tanya:/b> Saya melihat perhitungan PBB tidak jelas. Khusus daerah Sumatera Utara nilai PBB dari tahun 2001 sampai 2002 bisa terjadi pelonjakan 200%. Sebelumnya, tahun 2001, saya hanya membayar PBB tempat tinggal saya hanya Rp.800.000,- Namun, tiba-tiba tahun berikutnya menjadi Rp.3.879.000,- Padahal luasnya hanya sekitar 1000 m2. Kepada siapa saya harus memprotes hal ini apabila saya berkeberatan. Apakah dengan adanya Otonomi Daerah yang dilaksanakan sekarang ini setiap daerah diperkenankan mengatur PBB-nya sendiri tanpa aturan yang baku.Saya juga ingin menanyakan bagaimana tatacara dan aturan hukum mengenai Perhitungan PBB di Indonesia?ferdinand@detik.comJawab: Pada dasarnya cara menghitung PBB terhutang adalah:PBB = 0,5% x NJKP NJKP = (20%/40% x NJOP) NJOPTKP Catatan:NJKP = Nilai Jual Kena PajakNJOP = Nilai Jual Objek Pajak NJOPTKP = Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak 40% apabila NJOPnya Rp 1 miliar atau lebih, 20% apabila NJOPnya kurang dari Rp 1 miliarNJOPTKP sebesar Rp. 8 Juta bagi setiap Wajib Pajak (Cfm Pasal 3 ayat (3) UU PBB)Penetapan besarnya NJOP ditentukan berdasarkan hasil konsultasi Kantor Wilayah DJP setempat dengan pihak Pemerintah Daerah untuk menentukan klasifikasi kelas tanah dan bangunan dari Objek PBB yang bersangkutan, yang dapat dilakukan perubahan/peninjauan berdasarkan perkembangan suatu wilayah.Mengenai kenaikan PBB rumah tinggal Saudara dari Tahun 2001 sampai Tahun 2002 yang ada di wilayah Sumatera Utara, terus terang saja kami tidak mengetahui persis apa penyebabnya. Akan tetapi Saudara berhak mengajukan keberatan atas PBB terutang dimaksud (berdasarkan ketentuan Pasal 15 UU PBB) kepada Direktur Jenderal Pajak cq Kepala KP PBB setempat yang wilayahnya membawahi lokasi tanah dan bangunan rumah Saudara.Segala sesuatu yang berkaitan dengan masalah PBB dapat Saudara minta penjelasan kepada KP PBB setempat yang membawahi tempat domisili Saudara.Demikian penjelasan kami. (Prijohandojo/)

Hide Ads