Perencana keuangan dari Mitra Rencana Edukasi (MRE) Andy Nugroho menjelaskan dalam berinvestasi, investor pemula juga harus memperhatikan aturan main dan cara kerja produk investasi tersebut.
"Pelajari dan pahami dengan cermat berbagai aturan dan cara kerja, sehingga bisa mendatangkan keuntungan bagi kita," kata Andy saat dihubungi detikFinance, Sabtu (6/7/2019).
Dia mengungkapkan, hal ini penting agar investor tidak merasa tertipu sehingga kapok untuk berinvestasi karena rugi. Padahal sebenarnya kerugian itu datangnya dari ketidakpahaman diri sendiri terkait detail produk yang digunakan investasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Misalnya jika produk keuangan harus yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau regulator lainnya. Untuk produk keuangan bisa membuka laman resmi OJK atau menelepon ke call center terkait calon tempat berinvestasi, hal ini penting dilakukan agar investor mengetahui seluk beluk perusahaan tersebut.
Jika memang perusahaan atau lembaga dirasa mengkhawatirkan, maka harus memperhatikan kelogisannya misalnya, imbal hasil yang wajar, yakni tidak menjanjikan keuntungan besar dalam waktu yang cepat. Seperti pada kasus investasi bodong, yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Misalnya menyimpan uang di koperasi A, keuntungannya 30% dalam waktu dua minggu, itu adalah hal yang tidak logis. Karena itu, investor pemula diminta tetap waspada dan berhati-hati.
"Pilihlah penyedia produk investasi yang terdaftar di OJK atau lembaga pemerintah lainnya," jelas dia.
Selanjutnya, investor harus memegang dan memahami prinsip high risk high return dan low risk low return.
"Ini akan tetap berlaku bagi kondisi dan produk manapun," ujarnya. (kil/das)
Simak Video "Video: BKPM Catat Investasi Rp 2 Ribu T Gagal Masuk RI di 2024, Kenapa?"
[Gambas:Video 20detik]